SERANG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Stanley terhadap dua anak dan istrinya di Perumahan Puri Anggrek Serang, Blok F 32, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Senin (18/7) lalu dipastikan berlanjut. Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota telah melimpahkan berkas perkara Stanley ke jaksa peneliti Kejari Serang.
“Sudah kita limpahkan ke kejaksaan, kita tinggal tunggu petunjuknya sudah lengkap atau belum,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Richardo Hutasoit, Minggu (8/10).
Dia membantah kasus tersebut karena tersangka diduga mengalami gangguan jiwa. Kondisi kejiwaan tersangka tidak bermasalah dan dapat mempertanggungjawabkannya di mata hukum. “Dia sadar (melakukan penganiayaan-red). Dia juga sudah menyesal. Enggak ada gangguan jiwa,” tegas Richardo.
Richardo menuturkan, tersangka tega memalu istrinya, Diah, dan dua anaknya, April (5) serta Marcel (8), dikarenakan emosi sesaat. Emosi itu dilakukan tersangka hanya karena terganggu tidurnya oleh anaknya April. “Kita tidak periksakan kejiwaannya karena dia sudah sadar setelah sebelumnya sempat mengamuk,” ujar Richardo.
Kasus ayah memalu istri dan dua anaknya ini sebelumnya sempat mengundang keprihatinan sejumlah pihak. Salah satunya, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten Adde Rosi Khoerunnisa yang langsung menyambangi RSUD dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang tempat korban dirawat. P2TP2A Banten akan membantu biaya pengobatan dan memulihkan kondisi psikisnya.
Akibat kejadian tersebut, korban Marcel yang menderita luka paling serius. Tengkorak Marcel mengalami retak dan jari manis kanan juga mengalami luka sobek serta patah tulang. Kondisi tersebut membuat dokter terpaksa melakukan CT scan dua kali terhadap kepala anak kelas I SD tersebut guna memastikan tidak terjadi pendarahan di bawah selaput otak. (Merwanda/RBG)