JAKARTA – Pada 2019 nanti pemerintah bakal membersihkan perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak sesuai standar minimal layanan akademik. Bagi yang tidak sesuai kriteria bakal langsung dicabut izinnya. Kemenristekdikti memberi kesempatan PTS untuk merger atau bergabung dengan PTS lain supaya selamat dari pencabutan izin.
Data Kemenrisktekdikti menyebutkan, saat ini jumlah PTS mencapai 3.128 unit. Jumlah itu belum termasuk kampus swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag) yang mencapai 1.025 unit. Pada 2019 nanti, Kemenristekdikti bakal mengurangi jumlah PTS dari 3.128 unit menjadi 2.128 unit.
Rujukan Kemenristekdikti dalam mengurangi jumlah PTS itu adalah Permenristekdikti 100/2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS. Peraturan itu keluar pada 2016 lalu, namun baru berlaku efektif pada 2019 nanti.
Kabid Kelembagaan dan Sistem Informasi Kopertis Wilayah VII Jawa Timur (Jatim) Purwo Bekti menuturkan, salah satu ketentuan dalam Permenristekdikti 100/2016 yang harus ditaati adalah jumlah program studi (prodi). “Untuk universitas, jumlah prodi minimalnya sepuluh unit. Perinciannya, enam prodi rumpun eksakta dan empat prodi rumpun sosial,’’ jelasnya, kemarin (20/10).
Nah, bagi universitas swasta yang jumlah prodinya kurang dari sepuluh unit, siap-siap akan dicabut izinnya pada 2019 nanti. Daripada dicabut izinnya, sebaiknya universitas-universitas dengan jumlah prodi sedikit itu melakukan merger atau bergabung.
Di sejumlah kesempatan, Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, salah satu indikator sehatnya PTS adalah dari jumlah mahasiswa. Secara ekstrem, Nasir mengatakan, PTS yang sehat itu jika jumlah mahasiswanya mencapai seribu orang lebih. Sehingga, dia mewajibkan PTS yang jumlah mahasiswanya kurang dari seribu orang untuk merger. Nasir memperkirakan jumlah PTS yang jumlah mahasiswanya kurang dari seribu orang mencapai dua ribuan unit.
Lebih lanjut, Bekti mengatakan, jumlah mahasiswa terkait dengan pengelolaan keuangan kampus. Dia tidak memungkiri bahwa semakin sedikit mahasiswa maka uang yang dikelola PTS juga sedikit. Kondisi keuangan yang tidak sehat, berpotensi memunculkan kecurangan atau pelanggaran akademik. Contohnya adalah karena uang terbatas, dosen tetapnya sedikit.
“Ujungnya tatap muka perkuliahannya tidak sesuai ketentuan. Tetapi, tetap meluluskan mahasiswa,’’ katanya.
Bekti tidak bisa menyimpulkan kampus-kampus seperti ini bakal menerapkan praktik jual-beli ijazah. Namun, potensi penyimpangan di PTS yang tidak sehat keuangannya cukup besar. “Tidak bisa dipungkiri PTS hidup dari uang yang masuk,’’ jelasnya.
Mantan wakil rektor bidang akademik dan riset Universitas Paramadina Jakarta Totok Amin Soefijanto mengatakan, selama jadi wakil rektor, dia selalu bersinggungan dengan urusan akreditasi. Dia menjelaskan, untuk mendapatkan nilai akreditasi yang baik, minimal jumlah mahasiswanya 1.500 orang. “Sementara masih banyak PTS yang jumlah mahasiswanya bahkan kurang dari 500 orang,’’ jelasnya.
Dia mengatakan, di Jakarta saat ini ada 500 unit PTS. Tidak semuanya memiliki jumlah mahasiswa yang mencukupi. Merujuk data Bappenas, rentang jumlah mahasiswa di Indonesia mulai dari 500 orang hingga 50 ribu orang per kampus.
Terkait rencana pengeprasan kampus swasta yang mencapai seribu unit sampai 2019 nanti, Totok meminta pemerintah juga mempertimbangkan faktor partisipasi pendidikan tinggi. Saat ini, jumlah angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi sekira 45 persen. Itu artinya, hanya 45 persen dari anak usia kuliah yang mengenyam pendidikan tinggi.
Anggota Komisi X DPR Dedi Wahidi mendukung upaya merger PTS oleh Kemenristekdikti. Namun, dia mengatakan, proses merger itu tidak bisa dijalankan secara sukarela. ’’Karena PTS itu milik yayasan. Harus dipaksa dengan aturan-aturan,’’ katanya.
Mantan wakil bupati Indramayu itu mencontohkan, ketika patokannya jumlah mahasiswa minimal maka harus dipertegas. Bahwa PTS yang jumlah mahasiswanya sedikti wajib merger atau dicabut izinnya.
Terkait dengan angka partisipasi belajar, Dedi mengatakan, merger besar-besaran belum tentu akan menurunkan APK pendidikan tinggi. Dia menjelaskan dalam satu kota atau kabupaten, tentu ada banyak PTS. Kemudian dampak dari merger tidak akan membuat jumlah PTS menjadi habis sama sekali.
Dirjen Kelembagaan Ipte-Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo menuturkan, PTS yang manajemen akademik dan keuangannya tidak sehat memang didorong untuk merger. Namun, dia mengakui bahwa merger PTS secara besar-besaran itu bukan perkara mudah.
’’Yang banyak ditanyakan, ketika ada PTS yang bersedia merger insentifnya apa?’’ katanya. Patdono menuturkan, pemerintah tidak begitu saja menyuruh PTS untuk merger tanpa memberi timbal balik apa-apa. Dia menjelaskan, ada sejumlah klausul insentif kebijakan yang disiapkan untuk PTS merger. Di antaranya adalah urusan akreditasi prodi.
Dosen ITS Surabaya itu mengatakan, ketika ada penggabungan kampus A dan B, dimana satunya prodi akreditasi B dan satunya akreditasi C maka yang dipakai akreditasi B. Kemudian jika ada prodi akreditasi A bergabung dengan prodi akreditasi B maka yang digunakan akreditasi A.
Selain itu, PTS yang bersedia merger akan dipermudah dalam usulan membuka prodi baru. Misalnya, saat ini Kemenristekdikti memoratorium usulan prodi rumpun sosial, namun bagi universitas baru hasil merger diperbolehkan mengusulkan prodi rumpun sosial. Supaya jumlah prodinya memenuhi ketentuan minimal untuk pembentukan universitas. (JPG/RBG)










