SERPONG – Minimalisasi jumlah korupsi di ruang lingkup DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh anggota dewan segera mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Cahya Hardianto Harefa menegaskan, DPRD menjadi tempat strategis penerimaan aliran dana tidak jelas. Mengatasi masalah tersebut, sudah sepatutnya dewan menyerahkan LHKPN sesuai dengan aturan. ”Itu sudah kewajiban, tidak ada alasan lagi,” timpal Cahya, Kamis (9/11).
Cahya juga menyampaian LHKPN merupakan bagian dari tindakan pencegahan terjadinya korupsi, sebab melalui laporan tersebut KPK bisa mengontrol penghasilan pejabat di Tangsel. ”Cara yang paling efektif untuk mencegah korupsi adalah LHKPN karena LHKPN bisa mengontrol,” ungkapnya yang dipertegas dalam rilis yang diterima Radar Banten.
Menyikapi hal ini Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie menyatakan kesiapannya. Langkah ini dianggap penting, apalagi tujuannya jelas menekan dugaan penyimpangan. ”Ya siap (serahkan LHKPN-red), segala upaya dilakukan untuk mengurangi kesempatan korupsi, akan kami lakukan,” ucap Ramlie.
Ia optimistis seluruh anggota dewan mampu menjalankan peran strategisnya untuk membangun kolaborasi. ”Langkah ini memang menuntut konsistensi. Agar clean and clear governance Kota Tangsel, benar-benar terwujud,” imbuhnya.
Terpisah, Sekwan DPRD Tangsel Syamsudin menambahkan, penegasan soal penyerahan LHKPN, juga dipaparkan dalam workshop yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, pada 5-8 November. ”Selalin LHKPN, dalam workshop itu juga diingatkan agar dewan lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan,” paparnya.
Sampai saat ini, sambung Syamsudin, sudah ada beberapa anggota dewan yang menyerahkan LHKPN-nya ke KPK. ”Sudah ada, tapi belum tahu datanya, kebetulan baru sampai dan belum cek data, nanti mungkin ya,” kilah Syamsudin. (mg-04/ful/RBG)