TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemkot Tangsel mengusulkan revisi Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat kepada DPRD Tangsel.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie dalam pidato pengantar usulan revisi 2 rancangan perda mengatakan, revisi dilakukan guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 yang telah dicabut dan diganti dengan PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker.
Adapun muatan materi dari revisi Perda tentang Perhubungan Nomor 5 Tahun 2011 di antaranya mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pendidikan dan pelatihan mengemudi, lalu lintas, angkutan jalan, keamanan dan keselamatan lalu lintas serta angkutan jalan.
Selain itu diatur pula sisten manajemen transportasi cerdas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit, pembentukan forum lalu lintas dan jalan.
Serta diatur pula peran serta masyarakat, pembiayaan serta pembinaan dan pengawasan.
“Dengan disusunnya rancangan perda ini, diharapkan dapat mewujudkan transportasi yang aman, nyaman dan terintegrasi yang dapat menunjang pusat kegiatan guna meningkatkan produktifitas dan daya saing daerah demi mendukung pembangunan,” ujar Benyamin, Kamis 23 November 2023.
Terkait revisi Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat Nomor 9 Tahun 2012, di antaranya meliputi kewenangan, penyelenggaraan umum masyarakat dan ketertiban ketenteraman, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, kerja sama dan koordinasi, pembinaan, laporan pengawasan dan pendanaan, ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana.
Reporter: Syaiful Adha
Editor : Aas Arbi