SERANG – Mediasi antara ojek online dan ojek pangkalan, di Aula Setda Pemerintah Kota Serang, Rabu (15/11) melahirkan sebelas kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kesepakatan itu disaksikan oleh Kapolres Kota Serang AKBP Komarudin, Asda I Pemkot Serang Nanang Saefudin, Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Perwakilan ojek online dan Perwakilan ojek pangkalan.
Asda I Pemkot Serang Nanang Saefudin mengatakan baik ojek online online dan ojek pangkalan, tentu saja berfikir demibkemaslahatan warga Kota Serang. Kemajuan teknologi ini, tidak bisa dihindari. eh sebabnya, kata dia, bagaimana bisa melahirkan ojek online dan ojek pangkalan bisa hidup berdampingan dan brjalan baik.
“Perjanjian ini tak akan bermakna tanpa disosialisasikan kepada anggotanya. Mensosialisasikan secara optimal, sehingga tidak ada konflik sosial,” ujar Nanang usai mediasi antara ojek online dan ojek pangkalan, di Aula Setda Pemkot Serang, Kota Serang, Rabu (15/11).
Adapun langkah selanjutnya, kata dia, sesuai surat peredaran Mentri Perhubungan, yang tidak jauh dari hasil kesepakatan pada hari ini, untuk menjaga kondusifitas masyarakat Kota Serang.
“Artinya bahwa daerah itu diberikan kewenangan sesuai karakteristik. Keberadaan ojek semenjak dulu ada. Sehingga daerah perlu mengatur agar tidak terjadi konflik sosial,” paparnya.
Pencabutan penutupan operasional ojek online, kata dia, paling lambat Kamis (16/11) besok, yang akan ditandatangani oleh pihak Pemkot Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan diskusi pada hari ini menyoal peristiwa beberapa pekan ke belakang. Karena telah terjadi gesekan antara ojek pangkalan dan ojek online yang dapat disimpulkan pada ujungnya masalah penghasilan.
“Ini yang coba Pemkot sikapi, tidak boleh terjadi di tengah masyarakat seperti potensi konflik dan gesekan yang bisa meluas,” kata dia, Rabu (15/11).
Ia menilai aktifitas masyarakat di Kota Serang tidak normal karena sedang terjadi kendala. Karena sedang terjadi konflik. Sehingga dilakukanlah mediasi untuk mencari solusi secara bersama-sama.
Dari sebelas kesepakatan tersebut, pihaknya membuat perjanjian pada kedua belah pihak. Yakni, jika ada kegiatan yang mengarah dan masuk pada pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelas kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan ojek pangkalan dan ojek online yang selama ini bertikai sebagai berikut:
1. Adanya stiker ojek online pada badan kendaraan sepeda motor.
2. Kendaraan yang digunakan oleh mitra ojek online dan ojek pangkalan harus berplat A.
3. Wilayah operasi mitra ojek online hanya berada di wilayah Kota Serang.
4. Mitra ojek online tidak diperbolehkan mengambil penumpang tanpa melalui aplikasi pemesanan.
5. Mitra ojek online tidak diperbolehkan mengambil penumpang di tempat yang terdapat pangkalan ojek, kecuali mengantarkan penumpang dan pesanan.
6. Mitra ojek online dan ojek pangkalan hanya boleh berkumpul di lokasi yang telah ditentukan dan tidak boleh berkumpul di badan jalan karena akan menimbulkan kemacetan.
7. Ojek pangkalan harus membuat organisasi atau paguyuban yang berbadan hukum.
8. Perwakilan ojek online dan perwakilan ojek pangkalan menjaga anggotanya untuk terciptanya kondusifitas di Kota Serang.
9. Penyalahgunaan terhadap penggunaan alat telekomunikasi akan ditindak tegas.
10. Unsur ojek online dan unsur ojek pangkalan wajib mensosialisasikan segala kesepakatan yang tertuang di dalam berita acara kesepakatan ini.
11. Apabila terjadi perselisihan antara mitra ojek online dengan ojek pangkalan diselesaikan secara musyarwah dan mufakat. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).










