CILEGON – Ketua DPRD Kota Cilegon Faqih Usman mengimbau anggotanya agar lekas mengembalikan kendaraan dinasnya kepada Pemkot Cilegon paling lambat pada minggu pertama bulan Desember tahun 2017 ini.
“Karena insya Allah awal Desember turunlah tunjangan transportasi,” ujar Faqih saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor DPRD Kota Cilegon, Senin (20/11).
Hingga saat ini dari sebanyak 33 mobil dinas yang biasa digunakan oleh wakil rakyat itu sedikitnya baru sebanyak 18 unit mobil yang dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon. Faqih menyebutkan mobil dinas itu belum semua dikembalikan lantaran tunjangan transportasi saja belum turun.
“Yakan masih lama. Masa dewanne harus melaku (jalan). Tega bener wartawannya sama anggota dewan. Kinerjanya diminta maksimal tapi dikon melaku, jangan begitu,” ucapnya.
Faqih menyampaikan, Sekda Pemkot Cilegon Suryati baru saja menerangkan Perwal dan SK terakit transportasi dewan telah ditandatangani. “Berarti kan minggu pertama Desember sudah ada realisasi urusan tunjangan transport dan tunjangan yang lain,” tuturnya.
Ia mengaku nantinya sisa mobil dinas yang belum dikembalikan itu akan ia serahkan kepada Pemkot Cilegon secara resmi. “Harus dikembalikan. Itukan aset daerah ada aturannya. Saya kira tidak ada masalah,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pengembalian mobil dinas anggota DPRD tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dimana tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD telah bertambah.(Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)