SERANG – Perkara dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) RSUD Banten tahun 2016 senilai Rp 2,398 miliar, berpotensi memunculkan tersangka baru. Sebab, majelis hakim menilai ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. “Coba Pak Jaksa (menyebut JPU Kejari Serang-red) untuk ditindaklanjuti nanti,” kata ketua majelis hakim Sumantono di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (28/11).
Pernyataan itu disampaikan Sumantono saat mendengarkan keterangan Ketua Pokja Pengamanan RSUD Banten Noor Priyo Hidayat. Noor dihadirkan oleh pengacara terdakwa Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti sebagai saksi meringankan atau a de charge.
Diketahui, Noor menerima insentif langsung dan tidak langsung. Sesuai surat keputusan (SK) direktur RSU Banten, seharusnya, Noor hanya menerima insentif langsung lantaran bekerja sebagai dokter. “Saya tidak tahu aturannya (tidak baca-red), tidak ada (sosialisasi dana jaspel-red),” kata Noor.
Sebelumnya, anggota majelis hakim Donny Suwardi mengatakan bahwa kerugian negara lebih dari Rp 2,398 miliar. Soalnya, auditor Inspektorat Provinsi Banten tidak menghitung penyimpangan penerima jaspel. “Saya tidak tahu masalah keuangan. Saya tahunya di koran,” ujar Noor.
Sementara, Noor mengaku tidak mengetahui kegiatan persiapan akreditasi yang menggunakan dana ratusan juta rupiah tanpa melalui lelang. “Sebenarnya tugas pokok saya dokter THT, saya hanya membantu teman-teman pokja,” aku Noor saat dicecar penuntut umum Kejari Serang AR Kartono. (Merwanda/RBG)