SERANG – Untuk menjaga keamanan aset perusahaan dan barang-barang jaminan milik nasabah yang dijaminkan, PT Pegadaian menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Direktur Manajemen Aset Ferry Febrianto menjelaskan, saat ini Pegadaian mengelola aset senilai Rp 38,495 triliun dengan jumlah outlet sebanyak 4.397 yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam menjalankan usahanya, Pegadaian wajib menjaga keamanan aset perusahaan dan barang-barang jaminan milik nasabah.
Untuk menjaga keamanan tersebut, maka Pegadaian selain melakukan pembenahan standar keamanan secara internal juga melakukan kerja sama dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bentuk kerja sama tersebut diwujudkan dengan disepakatinya dan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara PT Pegadaian (Persero) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 05/00.05.01/2014 dan Nomor: B/03//2014 tanggal 28 Januari 2014. Kemudian dilanjuti dengan Pedoman Kerja antara PT Pegadaian (Persero) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 37/00.05.01/2014 dan Nomor B/14N/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal Peningkatan Sistem Pengamanan dan Penegakan Hukum di Lingkungan Kerja PT Pegadaian (Persero).
“Kita punya data antara 2010-2013 risiko perampokan di Pegadaian secara frekuensi angkanya naik. Waktu itu Pegadaian memiliki sistem pengamanan sendiri, namun Pegadaian ingin ada peningkatan,” kata Ferry saat menyampaikan keterangan pers di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (12/12).
Adapun ruang lingkup kerja sama antara Pegadaian dan Polri ini menurut Ferry yaitu, pertama, dalam tukar menukar informasi rahasia antara Pegadaian dan Polda. “Kita melaporkan kejadian secara rutin setiap bulan. Selanjutnya ruang lingkup bantuan pengamanan untuk kebutuhan tertentu, misalnya pengawalan barang jaminan,” kata Ferry.
Kemudian lanjut Ferry, ruang lingkup kerja sama dengan kepolisian yaitu penegakan hukum. “Misalnya, ternyata ada barang yang digadaikan adalah barang curian, bagaimana SOP-nya. Lalu ruang lingkup lainnya yaitu pendidikan dan pelatihan tenaga pengamaan, dan terakhir sosialisasi,” katanya.
Dijelaskan Ferry, aksi kejahatan yang menimpa Pegadaian bukan disebabkan dari nasabah, namun berasal dari luar, seperti perampokan.
Terkait perampokan, General Manager Pengamanan Korporasi PT Pegadaian Yul Afian menjelaskan, sebelum adanya nota kesepahaman antara Pegadaian dan Polri, tindak kejahatan perampokan setiap tahunnya terus meningkat.
Pada tahun 2011, perampokan terjadi sebanyak dua kali, tahun 2012 kasus tersebut terjadi sebanyak sembilan kasus, sedangkan pada tahun 2013 terjadi sebanyak tiga kali kasus.
“Yang menjadi target aset dan barang jaminan. Karena itu, kita terus meningkatkan sistem keamanan,” paparnya.
Sementara itu, Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polda Banten menyambut baik nota kesepahaman yang sudah dibangun di tingkat pusat tersebut.
“Pegadaian sebagai salah satu yang memberikan kontribusi membantu masyarakat yang membutuhkan jasa pegadaian, dan memberikan kontribusi kepada negara,” katanya.
Dengan adanya kerja sama ini Polda Banten akan bertindak, baik pengamanan yang bersifat pencegahan maupun upaya penegakan hukum.
“Dengan adanya MoU ini diharapkan bisa mengurangi potensi kejahatan, dan akan membuat pencapaian Pegadaian lebih baik,” katanya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










