SERANG – Biro Organisasi Setda Provinsi Banten terus berupaya mewujudkan peningkatan kualitas Pemerintah Provinsi Banten menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Ini dilakukan tak lain untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur yang andal, visioner, profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ini dibuktikan dengan dilakukannya MOU kesepahaman bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN), berdasarkan kewenangan dan jabatan masing-masing sepakat untuk membuat kesepahaman bersama.
Maksud MOU ini adalah sebagai landasan kerjasama kedua belah pihak dalam rangka untuk penguatan kapasitas Pemerintah Provinsi Banten dan bertujuan untuk meningkatkan dan menjalin hubungan kelembagaan kedua belah pihak dalam rangka pengembangan penyelenggaraan kegiatan kajian kebijakan, pelatihan dan pengembangan kompetensi serta inovasi adminsitrasi Negara dan kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak, pelaksanaan kesepahaman ini ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang lebih teknis dan operasional diantara kedua belah pihak, dengan membuat kesepahaman terkait tentang Asistensi Penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan Aparatur Sipil Negara Provinsi Banten.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Banten Dian Wirtadipura mengatakan, kesepahaman bersama ini sebagai wujud peningkatan reformasi birokrasi dalam melakukan perubahan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. Kata dia, Semangat reformasi telah mewarnai pendayagunaan aparatur negara dengan tuntutan untuk mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan, dengan mempraktekan prinsip-prinsip good governance. misi reformasi birokrasi yaitu membentuk/menyempurnakan peraturan perundangan-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melakukan penataan dan penguatan kapasitas organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, perubahan pola pikir (mindset) dan Budaya kerja (culture set).
Sementara, untuk Pencapaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dapat dicapai apabila ada komitmen dari seluruh unsur Pimpinan, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya. Berhasil tidaknya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bukan terletak pada perumusan saja, tetapi juga saat diimplementasikan oleh seluruh elemen OPD. Pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah memerlukan proses, waktu, dan konsistensi (ADVERTORIAL/BIRO ORGANISASI SETDA PROVINSI BANTEN)









