SERPONG – Kesal tidak dipinjami korek. Tersangka Indra Suryana (29) dan Andri Juniansyah (26) tega menganiaya Mujiono (30) pedagang nasi goreng. Peristiwa terjadi di Jalan Cendrawasih 2, Kelurahan Sawahbaru, Ciputat, Kamis (14/12), sekira pukul 02.30 WIB.
Kala itu, korban (Mujiono-red) sudah menutup warung nasi gorengnya. Sebelum pulang ke rumah, korban bersama saksi bernama Wagiman (44), minum kopi di depan lokasi usahanya.
Hingga akhirnya pukul 01.55 WIB, saksi masuk ke rumah. Sementara, korban masih melanjutkan menikmati malam bersama segelas kopinya. Kemudian, datang kedua pelaku, untuk meminta api atau meminjam korek. Korban tidak mau memberikan korek api dan ditunjukkan bara api bekas bakaran ayam kakak korban (Wagiman-red). Akhirnya, pelaku berjalan ke sisa pembakaran ayam dan mengambil besi holo dengan lebar 5 sentimeter dan panjang 40 sentimeter digunakan untuk merapikan bara. Tiba-tiba pelaku memukuli korban hingga pertikaian pun terjadi.
Wagiman yang sudah berada di dalam rumah, keluar setelah mendengar keributan dan mencoba melerai. Dalam perkelahian tersebut, korban berhasil mengambil besi holo yang dipakai pelaku.
Takut massa datang, pelaku pun berupaya kabur. Sayang, langkahnya terhenti beberapa meter dari lokasi kejadian. Pasalnya di lokasi sudah ada Tim Vipers Polsek Ciputat.
Menurut keterangan Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, para pelaku saat itu dalam keadaan pengaruh minuman keras. Kesal tidak dipinjami korek, akhirnya menganiaya korban. ”Pelaku emosi dan kesal. Lantaran tidak diberikan pinjaman korek api. Pelaku nekat berbuat seperti itu karena pengaruh minuman keras,” terangnya, Jumat (15/12).
Korban, sambung dia mengalami luka sayatan di leher. Luka robek di kepala, luka memar di dahi, termasuk luka robek di jari manis tangan kanan. ”Pelaku sudah kita proses, sementara korban dalam perawatan tim medis RS Fatmawati, Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho menambahkan, tersangka diamankan Tim Vipers pimpinan Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti yang sedang observasi. ”Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya. (Wahyu S/RBG)











