SERANG – Lima daerah di Provinsi Banten mendapat sokongan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat. Pemberian dana bersumber dari APBN karena kelima daerah tersebut dinilai punya kontribusi atas pencapaian pembangunan secara nasional.
Kelima daerah itu, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Sedangkan tiga daerah lain, yakni Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Pandeglang tidak mendapatkan DID.
“Dalam APBN 2018 telah dialokasikan DID untuk Provinsi Banten senilai Rp148 miliar,” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Banten Niken Pudyastuti pada Rapat Pimpinan Evaluasi Kinerja Pembangunan Banten Tahun Anggaran 2017 dan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN 2018 di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (20/12).
Rincian DID untuk kelima daerah itu, yakni Kota Tangerang Rp35 miliar, Kota Tangsel Rp35 miliar, Kabupaten Serang Rp34,7 miliar, Kabupaten Lebak Rp27,7 miliar, dan Kabupaten Tangerang Rp17,5 miliar.
Kata Niken, anggaran tersebut diberikan sebagai penghargaan kepada provinsi atau kabupaten kota yang mempunyai kinerja baik. Baik dalam kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Termasuk pelayanan pemerintahan pada umumnya dan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Secara simbolis, Niken juga menyerahkan DIPA APBN tahun anggaran 2018 untuk Provinsi Banten. Secara keseluruhan, APBN yang masuk ke Banten sebesar Rp15,9 triliun. Rinciannya, untuk Pemprov Banten menerima Rp4,170 triliun, Lebak Rp1,839 triliun, Pandeglang Rp1,9 triliun, Kabupaten Serang Rp1,850 triliun, dan Kabupaten Tangerang Rp2,062 triliun. Lalu, Kota Cilegon Rp852 miliar, Kota Tangerang Rp1,426 triliun, Kota Serang Rp868 miliar, serta Kota Tangerang Selatan Rp944 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina mengatakan, daerah yang menerima DID karena punya prestasi dan orientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Itu artinya, untuk daerah yang berprestasi dalam banyak hal. Bisa realisasi pengelolaan keuangan, bisa WTP yang berturut-turut, dan ada unggulan-unggulan yang itu pada capaian-capaian nasional,” ujarnya.
Sedangkan bagi tiga daerah yang belum menerima DID, harus didorong untuk lebih kreatif dalam pelaksanaan program pembangunan. “Ya, belum kreatif itulah makanya didorong untuk lebih kreatif,” selorohnya.
Saat memimpin rapat, Gubernur Wahidin Halim mengingatkan bupati/walikota agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara. “Selamat dapat DIPA. Tapi, kita tetap istikamah, lakukan yang terbaik. Hati-hati, jangan sampai terjadi korupsi atau penyimpangan yang membuat kita menghadapi persoalan yang lebih besar,” ujarnya.
WH menjelaskan beberapa capaian indikator pembangunan dan target pembangunan lima tahun ke depan. “Tren pertumbuhan ekonomi di Banten menunjukkan perkembangan lebih baik mencapai 5,62 persen. Ditambah ada berbagai program pemerintah baik dari pusat maupun dari daerah yang ada di Banten,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Monitoring dan Evaluasi Bappeda Kota Cilegon Dewi Permanasari menyatakan, Cilegon tidak mendapatkan dana insentif 2018 lantaran ada beberapa perubahan indikator untuk bisa mendapatkan dana tersebut. “Kalau tahun-tahun sebelumnya ,indikator di antaranya daerah sudah pernah dapat opini WTP, laporan APBD tepat waktu, dan yang lainnya,” kata Dewi.
Dewi menjelaskan, dana insentif merupakan reward yang diberikan oleh pusat untuk dunia pendidikan. “Kalau menurut saya, tahun 2018, Cilegon tidak mendapatkan dana insentif bukan karena tidak ikut berkontribusi merealisasikan pencapaian nasional,” jelas Dewi.
Kata Dewi, justru yang terjadi sebaliknya. Cilegon tidak mendapatkan dana insentif dikarenakan Cilegon dianggap sudah cukup sehingga tidak diperlukan lagi dana insentif untuk Cilegon. “Ini bisa dilihat dari pembangunan infrastruktur yang terus berlangsung, terus berkurangnya masyarakat tidak mampu, dan sejumlah indikator lainnya yang menyebabkan Cilegon tidak mendapatkan dana insentif 2018,” imbuhnya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Ramadani mengatakan, Pemkab Pandeglang belum pernah mendapatkan dana insentif daerah. “Enggak dapat dan kita (Pemkab-red) belum pernah dapat karena kan syarat awalnya itu harus mendapatkan opini WTP (wajar tanpa pengecualian-red) dulu, kemudian syarat berikutnya pengesahan APBD tepat waktu, serta LPPD (laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah) baik. Urang mah teu apal kunaon teu meunang (saya tidak tahu kenapa tidak dapat-red), kahayang mah meunang (inginnya, kita dapat-red),” katanya.
Ramadani berjanji, Pemkab akan terus berupaya memperbaiki kekurangan agar bisa mendapatkan insentif daerah. “Kita dorong agar semua syarat itu terpenuhi. Soalnya, Kabupaten Lebak kan duluan dapat opini WTP. Mudah-mudahan tahun depan kita dapat juga karena itu (insentif daerah-red) merupakan reward (penghargaan-red) dari pemerintah pusat atas kinerja baik buat daerah dan kriterianya itu banyak,” katanya. (Supriyono-Umam-Adib F/RBG)










