LEBAK – Kepolisian Sektor (Polsek) Panggarangan Polres Lebak menggerebek pabrik obat herbal bunga anggrek yang diduga memakai bahan kimia dan tidak bersurat izin di Kampung Cisaweuy, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, pada Rabu (27/12) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.
Kades Ciparahu Ade Sujana mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB oleh aparat Polsek Panggarangan dengan anggota Koramil Panggarangan.
“Di lokasi ditemukan bahan kimia dalam tumpukan karung dan drum kecil atau jerigen. Saya juga belum tahu jenis bahan kimia tersebut untuk apa, yang saya tahu hanya potasium saja,” katanya.
Dijelaskannya, pabrik itu sudah berdiri sejak enam bulan lalu dengan pemilik pabrik bernama Baban warga Desa Ciparahu. “Pemilik belum pernah melaporkan aktivitasnya ke pemerintahan desa, dari tidak ada laporan itu sudah kita curigai akan aktivitas pabrik tersebut,” jelasnya.
Kapolsek Panggarangan AKP Tatang Warsita membenarkan bahwa telah dilakukan penggerebekan terhadap pabrik yang memproduksi obat atau jamu herbal bunga anggrek.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap penemuan bahan kimia yang ditemukan di pabrik tersebut, dan kita sudah memasang garis polisi,” tegasnya. (Omat/twokhe@gmail.com)









