SERANG – Pasangan jalur perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Cecep Sumarno (CS) dan Didin Saprudin (DS) menilai hasil keputusan perolehan dukungan KTP elektronik yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak didasari penghitungan yang salah. Pasalnya, hasil dari persidangan dengan yang dikeluarkan KPU Kabupaten Lebak sangat jauh selisihnya.
Bakal calon Wakil Bupati Lebak jalur perseorangan Didin Saprudin mengatakan, hasil rekapitulasi pertama, ia bersama pasangannya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Lebak. Penghitungan pertama tersebut telah terjadi penghitungan yang salah.
“Pada penghitungan pertama itu 43.400 sekian. Sedangkan pada saat penghitungan yang disaksikan oleh seluruhnya persidangan 44.400 dukungan. Jadi ada selisih 956 hampir seribu. KPU Lebak mengeluarkan keputusan awal didasari oleh hitungan yang salah. Kami meyakini itu hilang ke belakangnya,” paparnya usai rapat tertutup di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (4/1) malam tadi.
Berdasarkan jumlah dukungan yang telah diunggah melalui silon, Didin Saprudin sudah mengunggah lebih dari 71.000 dukungan. Bahkan, hingga detik ini pun jumlah dukungan berupa KTP elektronik dan form B1KWK kepada paslon jalur perseorangan ini terus bertambah.
Pada saat penghitungan kedua, kecurigaan mulai menguat karena Panwaslu tidak dilibatkan. Didin pun tidak pernah dilibatkan, kemudian KPU Lebak menolak disinkronkan dengan jumlah dukungan yang masuk pada silon CS dan DS.
“Harusnya dia (KPU Lebak-red) melakukan penghitungan berikut disinkronkan dengan kita, tapi ketika disana tidak mau disinkronkan. Penafsirannya disinkronkan sesuai dengan data di KPU,” ujarnya.
“Bawaslu Banten ini memberi tanggapan cepat atas laporan yang kami layangkan. Memang semua juga sudah mengetahui banyak celah-celah yang terjadi di Kabupaten Lebak khususnya di KPU. Kami selalu optimis, bahwa kami akan lolos untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak,” paparnya lagi.
Ia bersama tim sukses akan mengikuti apa yang telah menjadi keputusan Bawaslu Provinsi Banten, termasuk Panwaslu Kabupaten Lebak. “Keputusan dari Panwaslu Kabupaten Lebak kami anggap adalah suatu keputusan yang sangat tinggi termasuk juga amar keputusan dan gugatan persengketaan di Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com)










