CILEGON – Sebanyak empat warung remang-remang (warem) yang berada di Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ditutup paksa oleh petugas gabungan, Jumat (5/1).
Petugas gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, TNI, dan Polisi menutup warem tersebut lantaran sudah meresahkan masyarakat. Disebut minuman keras (miras) beredar bebas di warem itu, bahkan pelanggannya bukan hanya dari kalangan dewasa saja namun juga dari para remaja yang masih berstatus pelajar.
Seorang pemilik warem sempat memberontak ketika petugas melakukan penutupan. Ia menyangkal atas tuduhan warungnya menjual miras. Wanita setengah baya yang enggan menyebutkan namanya itu kemudian hanya bisa pasrah melihat aksi penutupan warungnya itu.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan aksi yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah resah dengan keberadaan ke-empat warem itu. “Ini berdasarkan masukan dari masyarakat. Dengan dasar masukan masyarakat dan tokoh-tokoh, lurah setempat menindaklanjuti,” ujar Juhadi yang juga menjabat sebagai Plt Camat Pulomerak.
Kata dia, sebelumnya pihaknya telah memberikan surat teguran namun tidak digubris sehingga aksi itu juga terpaksa ia lakukan. Ia khawatir jika warga yang lebih dulu turun tangan maka akan lebih mencemaskan bagi para pemilik warem itu.
“Warga mengeluh karena keberadaan warung ini dijadikan sebagai tempat maksiat. Banyak warga melihat pelajar yang beli minuman keras disini. Warga sudah resah kalau keberadaan warem ini memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” katanya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)










