TANGERANG – Sungguh bejat perbuatan lelaki paruh baya berinisial WS alias Babeh (50), warga Kecamatan Gunungkaler, Kabupaten Tangerang. Bagaimana tidak, pria yang bekerja sebagai guru honorer SD itu diduga telah menyodomi 25 murid mengajinya.
Berbekal iming-iming penyaluran ilmu Semarmesem, ia menyodomi para korbannya. Aksi bejat itu terus dilakukan berulang-ulang sejak April hingga Desember 2017, setelah ditinggal pergi istrinya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
Perbuatan itu tidak hanya dilakukan di tempatnya tinggal, melainkan juga kepada anak-anak yang datang ke gubuk miliknya di Kampung Jawaringin, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 13 korban masih melakukan visum di RSU Balaraja.
Aksi Babeh itu terungkap saat Kapolresta Tangerang Kombes HM Sabilul Alif mendapatkan short message service (SMS) pengaduan dari masyarakat yang melaporkan kasus kekerasan seksual kepada anak atau pedofilia.
“Lalu, saya memerintahkan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi itu,” jelasnya kepada Radar Banten, Kamis (4/1).
Lewat sejumlah pertimbangan psikis, peristiwa itu tidak langsung diekspos ke media mengingat kepentingan penyelidikan, termasuk untuk menyelidiki anak-anak lain yang turut menjadi korban.
Setelah serangkaian penyelidikan, pada Sabtu (30/12/2017) Satreskrim Unit V PPA yang dipimpin Kanit PPA Ipda Iwan Dewantoro dan empat anggotanya melakukan penangkapan di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunungkaler, Kabupaten Tangerang.
“Tak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan,” terangnya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka yang mengaku memiliki ilmu ajian Semarmesem menarik perhatian para korban saat menjenguknya di gubuk. Mereka yang tertarik lalu meminta tersangka menyalurkan ilmunya. Tersangka mengaku bersedia, asalkan ada kompensasi uang alias mahar.
Namun, besarnya jumlah mahar tersebut membuat para korban yang masih berumur sepuluh sampai 15 tahun tak sanggup membayarnya. Alih-alih ditolak, pelaku malah memberikan pengganti mahar dengan syarat yang berat, yakni disodomi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, anak-anak bersedia disodomi olehnya,” jelas perwira berpangkat melati tiga tersebut.
Hingga Oktober 2017, ia pun pindah tempat dan mendirikan gubuk di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Namun, menurut tersangka, meski sudah pindah tempat, anak-anak tetap mendatanginya. Di gubuk yang baru itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus serupa.
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pada Sabtu (2/12/2017), ia kembali melakukan aksi kekerasan seksual kepada tiga anak. Salah satu anak kemudian menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya.
Setelah melakukan penyelidikan, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/29/K/XII/2017/Sek.Rajeg tanggal 14 Desember 2017, seorang warga akhirnya melaporkan bahwa anak laki-lakinya menjadi korban peristiwa itu ke Polsek Rajeg.
Setelah dilakukan visum, kasus itu diambil alih Polresta Tangerang dengan pelimpahan berkas perkara Nomor B: 151/XII/2017/Sek.Rajeg, tanggal 20 Desember 2017. Pelimpahan penanganan itu dilatarbelakangi sensitivitas kasus serta pola penanganan yang harus benar-benar maksimal.
Sementara Satreskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, dari hasil interogasi, tersangka mengenali 25 nama anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Semua lengkap, berikut alamat tinggalnya. “Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya tersangka dinyatakan normal,” terangnya.
Pihaknya juga telah memanggil lebih dari 20 orang saksi dari korban sekaligus orangtuanya. “Saksi-saksi juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi bukti kasus tersebut,” terangnya.
Dari peristiwa itu, diamankan barang bukti berupa satu kaus lengan pendek merek Little Boy, satu celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Para korban diberikan trauma healing dan pendampingan dari P2TP2A dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Diketahui, terkait kasus itu, Polresta akan melakukan ekspos yang akan dipimpin Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo di Mapolresta Tangerang, hari ini (5/1), pukul 13.00 WIB.
Sementara, pengakuan tersangka WS alias Babeh membenarkan dirinya telah melakukan sodomi ke para korbannya. Ia mengaku, sudah ditinggal istri sejak akhir 2016. Ia menyatakan, dikenal para korban sebagai sosok yang memiliki ilmu, salah satunya punya Semarmesem.
Para korban tertarik untuk memilikinya, tapi ada persyaratannya berupa mahar. WS mencoba meminta uang, tapi para korban tak memilikinya. Diajak berhubungan badan dengan disodomi, korban menyetujuinya.
“Entah setan dari mana, akhirnya saya menyodomi anak-anak itu,” ucapnya. (You/Gar/RBG)









