CILEGON – Biaya perobatan bagi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual baik pria atau wanita kini sudah dijamin oleh pemerintah Kota Cilegon.
Pemkot Cilegon membebaskan adanya pungutan biaya terhadap para korban itu, dengan catatan harus melaporkannya kepada pihak yang berwajib kemudian ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon melalui lembaga P3KC (Pusat Pelayanan dan Perlindungan Keluarga Cilegon).
Kepala DP3AKB Kota Cilegon Heni Anita Asusila mengatakan penanggungan biaya tersebut sesuai dengan peraturan walikota (Perwal) Cilegon nomor 59 tahun 2017 tentang pedoman pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah daerah. Seperti RSUD Kota Cilegon dan Puskesmas.
Penanggungan ini mulai dari biaya fisum, rawat inap, gawat darurat, hingga kasus lainnya. Melalui anggaran yang sudah disediakan peruntukannya terbagi biaya fisum sebesar Rp 100 ribu, rawatinap Rp 5 jutan dan lainnya Rp 250. Diluar dari itu, biaya akan dibebankan kembali oleh korban.
“Perwalnya di 2015, tapi baru mulai direalisasikan pada tahun 2017 dengan adanya pedoman pemberian biaya pembebasan. Disitu ada bahwa pemerintah harus peduli kepada korban kekerasan. Jadi kalau ada korban-korban kekerasan akan dibebaskan sampai ke rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Heni saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (5/1).
Sebelumnya diberitakan oleh Radar Banten Online Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon Heni Anita Susila mengungkapkan banyaknya kasus yang telah ditangani oleh P3KC (Pusat Pelayanan dan Perlindungan Keluarga Cilegon) sepanjang tahun 2017.
Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, pelantaran hingga kekerasan fisik dan psikis sampai human trafficking (perdagangan manusia). Beruntung di tahun 2017, Kota Cilegon tidak terdapat kasus perdagangan manusia seperti yang pernah terjadi pada tahun 2016 lalu.
“Tahun 2016 di Kota Cilegon satu kasus trafficking, kalau di 2017 tidak ada. Kalau untuk kasus kekerasan seksual ada peningkatan, tahun 2016 17 kasus sedangkan tahun 2017 terdapat 18 kasus,” ujar Heni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/1).
Ia memaparkan di tahun 2017 secara keseluruhan ada 187 kasus dan 126 klien yang telah ditangani oleh P3KC. Sedangkan di tahun 2016 tercatat sebanyak 175 kasus. Untuk diketahui P3KC merupakan lembaga yang berada dibawah naungan DP3AKB Cilegon. “Kekerasan fisik yang terjadi ada 18 kasus, kekerasan psikis 116 kasus, pelantaran 35, kekerasan seksual 18 dan trafficking nihil,” katanya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)









