SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satgas Nataru Polda Banten tidak lama lagi akan menetapkan tersangka terkait terceburnya mobil di Dermaga Dua Pelabuhan Merak pada Jumat malam, 23 Desember 2022 malam lalu.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan ahli.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan ada beberapa saksi ahli yang akan diperiksa. Salah satunya adalah pakar pidana.
“Pasca koordinasi dengan ahli, penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Shinto, Senin 9 Januari 2023.
Shinto mengatakan, saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak sebelas orang saksi. Mereka diantaranya adalah korban, pihak Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP), PT Ifpro dan PT Surya Timur Line.
“Untuk saat ini sudah 11 orang saksi yang telah diperiksa,” kata Shinto.
Shinto mengungkapkan, kecelakaan di Pelabuhan Merak yang dialami oleh pasangan suami istri Yunianto Pramono dan Natasha Rosa asal Depok itu telah menjadi atensi dari Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
“Kapolda Banten memberi peringatan tegas kepada otoritas penyeberangan untuk senantiasa memastikan keselamatan penyeberang diprioritaskan sehingga dapat menghindari terjadinya kecelakaan seperti hari ini,” kata Shinto.
Shinto menjelaskan, peristiwa tercebur mobil Daihatsu Sigra tersebut terjadi sekira pukul 22.00 WIB. Insiden tersebut terjadi saat proses muat penumpang Kapal Motor Penyebrangan (KMP) KMP Shalem.
“Posisi mobil Daihatsu silver di atas ram door mau ke Kapal Ferry Shalem, saat mau naik, tali di kapal melebar sehingga side rem tidak lagi menempel di kapal,” kata Shinto.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro mengatakan, penyebab terceburnya mobil di Dermaga Dua Pelabuhan Merak tersebut disebabkan oleh faktor kelalaian dari pihak penyebrangan.
Sebab, seharusnya kata dia tidak boleh ada penyebrangan di perlintasan Merak Bakauheni saat itu. “Ada faktor kelalaian terkait terceburnya mobil di Pelabuhan Merak,” ujar Akbar.
Akbar menjelaskan dari hasil penyidikan sementara seharusnya tidak boleh ada penyebrangan di perlintasan Merak Bakauheni saat itu. Akan tetapi, penyebrangan di Pelabuhan Merak malah dipaksakan sehingga membuat satu unit mobil tercebur ke laut.
“Saat itu sedang cuaca buruk, seharusnya tidak boleh ada penyebrangan,” kata Akbar.
Akbar mengungkapkan ada pihak yang patut bertanggungjawab dalam pemaksaan penyebrangan ketika itu. Namun, perwira menengah Polri tersebut belum menyebutkannya. “Tentu ada yang harus bertanggungjawab,” ujar Akbar.
Akbar mengungkapkan, dalam waktu dekat ini, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Namun, dia tidak menyebutkan identitas dan jumlah tersangka yang akan ditetapkan tersebut.
“Yang jelas sudah ada (calon tersangka-red),” tegas Akbar. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











