slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Direktur RSUD Banten Divonis Ringan

Redaksi by Redaksi
25-01-2018 11:02:28
in Berita Utama, Hukum
Direktur RSUD Banten Divonis Ringan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Direktur RSUD Banten drg Dwi Hesti Hendarti divonis ringan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (24/1). Terdakwa korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan RSUD Banten sebesar Rp2,3 miliar itu divonis tiga tahun dan enam bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sumantono.

Baca Juga :

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Kasasi Mantan Direktur RSUD Banten Ditolak

Dwi Hesti juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp782 juta subsider satu tahun penjara.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum Kejari Serang. Dwi Hesti dituntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,33 miliar lebih subsider satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat perbuatan Dwi Hesti Hendarti sudah memenuhi dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Putusan tersebut didasarkan atas pertimbangan terdakwa bersikap sopan sehingga melancarkan proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dijatuhi pidana sebagai hal meringankan.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Sumantono dalam sidang yang dihadiri Penuntut Umum Kejari Serang M Sulistiawan.

Diuraikan majelis hakim, RSUD Banten mengusulkan target pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tahun 2016 sebesar Rp14,3 miliar. Sementara untuk belanja jaspel kesehatan RSUD Banten sebesar Rp6,2 miiliar. Usulan tersebut disahkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD tertanggal 28 Desember 2015. Tetapi, usulan target pendapatan retribusi pelayanan kesehatan itu mengalami perubahan.

Pada akhir tahun 2016 berubah menjadi Rp41,1 miliar. Sehingga, jaspel kesehatan yang diterima RSUD Banten dari Pemprov Banten menjadi Rp17,8 miliar. Perubahan itu disahkan dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) SKPD tertanggal 21 Oktober 2016.

Terkait anggaran yang tersedia pada DPA SKPD tertanggal 28 Desember 2015, pada akhir Maret 2016, terdakwa berniat mengubah pola penghitungan dana jaspel kesehatan yang sebelumnya 39 persen menjadi 44 persen. Terdakwa menemui Oman Abdurahman selaku koordinator Tim Penghitungan Dana Jaspel Kesehatan dan meminta lima persen dana jaspel masuk ke rekening direksi.

Perubahan pola penghitungan dana jaspel kesehatan itu bertentangan dengan Pasal 7 Keputusan Direktur RSUD Banten No.821/0514/RSUD/VI/2016. Yakni, insentif langsung diberikan kepada tenaga medis dengan proporsi 60 persen, sementara 40 persen sisanya didistribusikan kepada pos remunerasi, direksi, dan staf direksi.

“Terdakwa tidak mendelegasikan kewenangan ke manajemen dan mengambil alih kewenangan kabag keuangan, bendahara pengeluaran,” ucap Yusriansyah, anggota majelis hakim.

Terdakwa mengetahui, dari 39 persen penghitungan dana jaspel, sebanyak 1,2 sampai dengan 1,3 persen sudah ditempatkan ke dalam penghitungan direksi sebagai dana un cost. Sehingga, total penghitungan dana jaspel kesehatan yang ditempatkan ke rekening direksi RSUD Banten sebesar 6,2 sampai 6,3 persen.

Setelah dana jaspel kesehatan diberikan ke masing-masing karyawan dan ke rekening direksi, terdakwa memerintahkan Oman Abdurahman meyakinkan direksi RSUD Banten lainnya mengembalikan dana jaspel kesehatan 6,2 persen sampai dengan 6,3 persen yang dititipkan untuk diambil terdakwa.

Dengan alasan membutuhkan persiapan akreditasi RSUD Banten, dana itu digunakan untuk melaksanakan lima kegiatan. Namun, kegiatan dilaksanakan tanpa dilakukan proses lelang. Terdakwa menunjuk CV Dwi Putra Jaya Perkasa dan Wahyu untuk melaksanakan kegiatan persiapan akreditasi.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar PP Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Yusriansyah.

Akibat perbuatan terdakwa, telah memperkaya terdakwa, CV Dwi Putra Jaya Perkasa, dan Wahyu. “Barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,” kata Sumantono.

Seusai pembacaan putusan, penuntut umum dan terdakwa masih pikir-pikir. “Pikir-pikir,” ucap Sulistiawan. (Merwanda/RBG)

Tags: Korupsi Dana Jaspel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Angin Kencang dan Gelombang Tinggi Masih Ancam Banten

Next Post

Jalur Ciracas Di-hotmix Dulu

Related Posts

Berita Utama

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

by Redaksi
Rabu, 9 September 2020 09:14

SERANG – Upaya Dwi Hesti Hendarti melakukan peninjauan kembali (PK) membuahkan hasil. Pidana penjara terpidana korupsi jasa pelayanan (jaspel) RSU...

Read moreDetails

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Kasasi Mantan Direktur RSUD Banten Ditolak

Korupsi Dana Jaspel: Dwi Hesti Hendarti dan Jaksa Ajukan Kasasi

Korupsi Dana Jaspel: Karakter Building RSUD Banten Diaudit

Hukuman Mantan Direktur RSUD Banten Diperberat

Korupsi Dana Jaspel RSUD Banten Jilid II: Direktur CV DPJP Diperiksa

Dugaan Korupsi Jaspel Jilid II, Mantan Direktur RSUD Banten Diperiksa Lagi

CV DPJP Dibidik Kasus Jaspel RSUD Banten

Next Post
Pelebaran Jalur Ciracas Mandek

Jalur Ciracas Di-hotmix Dulu

Jalur Serang Timur Langganan Macet

Jalur Serang Timur Langganan Macet

Pertanyakan Pembentukan BUMD Baru, F-PDIP: Yang Sudah ada Kenapa?

Pertanyakan Pembentukan BUMD Baru, F-PDIP: Yang Sudah ada Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Danau Cipondoh difoto dari udara

Sejarah Cipondoh, Dari Situ hingga Menjadi Kawasan Perkotaan

Sabtu, 25 April 2026 11:06
Perbaikan jalan di Underpas Ciledug

Dapat Laporan Warga, Dinas PUPR Kota Tangerang Perbaiki Jalan Underpass Ciledug

Sabtu, 25 April 2026 10:59
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah

Amir Hamzah Dorong Perempuan di Lebak Tangguh dan Melek Literasi

Sabtu, 25 April 2026 10:47
Prosesi ritual Seba Baduy di Pendopo Pemkab Lebak.

Hasbi : Warga Baduy Contoh Nyata Menjaga Ketahanan Pangan dan Konsitensi Jaga Alam

Sabtu, 25 April 2026 09:52
Jonatan Christie (badminton.ina/IG)

Indonesia Sapu Bersih Aljazair 5-0 di Laga Perdana Thomas Cup 2026

Sabtu, 25 April 2026 09:41
Penandatanganan MoU antara BPN Banten dengan Kajati Banten (Dok BPN Banten)

Berantas Mafia Tanah,  BPN dan Kejaksaan Tinggi Banten Perkuat Sinergi

Sabtu, 25 April 2026 09:24
Danau Cipondoh difoto dari udara

Sejarah Cipondoh, Dari Situ hingga Menjadi Kawasan Perkotaan

Sabtu, 25 April 2026 11:06
Perbaikan jalan di Underpas Ciledug

Dapat Laporan Warga, Dinas PUPR Kota Tangerang Perbaiki Jalan Underpass Ciledug

Sabtu, 25 April 2026 10:59
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah

Amir Hamzah Dorong Perempuan di Lebak Tangguh dan Melek Literasi

Sabtu, 25 April 2026 10:47
Prosesi ritual Seba Baduy di Pendopo Pemkab Lebak.

Hasbi : Warga Baduy Contoh Nyata Menjaga Ketahanan Pangan dan Konsitensi Jaga Alam

Sabtu, 25 April 2026 09:52
Jonatan Christie (badminton.ina/IG)

Indonesia Sapu Bersih Aljazair 5-0 di Laga Perdana Thomas Cup 2026

Sabtu, 25 April 2026 09:41
Penandatanganan MoU antara BPN Banten dengan Kajati Banten (Dok BPN Banten)

Berantas Mafia Tanah,  BPN dan Kejaksaan Tinggi Banten Perkuat Sinergi

Sabtu, 25 April 2026 09:24

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Danau Cipondoh difoto dari udara

Sejarah Cipondoh, Dari Situ hingga Menjadi Kawasan Perkotaan

by Syaiful Adha
Sabtu, 25 April 2026 11:06

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sejarah wilayah Cipondoh tidak dapat terlepas dari keberadaan Situ Cipondoh. Situ itu menjadi bagian penting dalam pembentukan identitas...

Perbaikan jalan di Underpas Ciledug

Dapat Laporan Warga, Dinas PUPR Kota Tangerang Perbaiki Jalan Underpass Ciledug

by Syaiful Adha
Sabtu, 25 April 2026 10:59

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang melakukan perbaikan Jalan Underpass Ciledug. Hal itu tindaklanjut atas...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak