SERANG – Direktur RSUD Banten drg Dwi Hesti Hendarti divonis ringan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (24/1). Terdakwa korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan RSUD Banten sebesar Rp2,3 miliar itu divonis tiga tahun dan enam bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sumantono.
Dwi Hesti juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp782 juta subsider satu tahun penjara.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum Kejari Serang. Dwi Hesti dituntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,33 miliar lebih subsider satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.
Majelis hakim berpendapat perbuatan Dwi Hesti Hendarti sudah memenuhi dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Putusan tersebut didasarkan atas pertimbangan terdakwa bersikap sopan sehingga melancarkan proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dijatuhi pidana sebagai hal meringankan.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Sumantono dalam sidang yang dihadiri Penuntut Umum Kejari Serang M Sulistiawan.
Diuraikan majelis hakim, RSUD Banten mengusulkan target pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tahun 2016 sebesar Rp14,3 miliar. Sementara untuk belanja jaspel kesehatan RSUD Banten sebesar Rp6,2 miiliar. Usulan tersebut disahkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD tertanggal 28 Desember 2015. Tetapi, usulan target pendapatan retribusi pelayanan kesehatan itu mengalami perubahan.
Pada akhir tahun 2016 berubah menjadi Rp41,1 miliar. Sehingga, jaspel kesehatan yang diterima RSUD Banten dari Pemprov Banten menjadi Rp17,8 miliar. Perubahan itu disahkan dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) SKPD tertanggal 21 Oktober 2016.
Terkait anggaran yang tersedia pada DPA SKPD tertanggal 28 Desember 2015, pada akhir Maret 2016, terdakwa berniat mengubah pola penghitungan dana jaspel kesehatan yang sebelumnya 39 persen menjadi 44 persen. Terdakwa menemui Oman Abdurahman selaku koordinator Tim Penghitungan Dana Jaspel Kesehatan dan meminta lima persen dana jaspel masuk ke rekening direksi.
Perubahan pola penghitungan dana jaspel kesehatan itu bertentangan dengan Pasal 7 Keputusan Direktur RSUD Banten No.821/0514/RSUD/VI/2016. Yakni, insentif langsung diberikan kepada tenaga medis dengan proporsi 60 persen, sementara 40 persen sisanya didistribusikan kepada pos remunerasi, direksi, dan staf direksi.
“Terdakwa tidak mendelegasikan kewenangan ke manajemen dan mengambil alih kewenangan kabag keuangan, bendahara pengeluaran,” ucap Yusriansyah, anggota majelis hakim.
Terdakwa mengetahui, dari 39 persen penghitungan dana jaspel, sebanyak 1,2 sampai dengan 1,3 persen sudah ditempatkan ke dalam penghitungan direksi sebagai dana un cost. Sehingga, total penghitungan dana jaspel kesehatan yang ditempatkan ke rekening direksi RSUD Banten sebesar 6,2 sampai 6,3 persen.
Setelah dana jaspel kesehatan diberikan ke masing-masing karyawan dan ke rekening direksi, terdakwa memerintahkan Oman Abdurahman meyakinkan direksi RSUD Banten lainnya mengembalikan dana jaspel kesehatan 6,2 persen sampai dengan 6,3 persen yang dititipkan untuk diambil terdakwa.
Dengan alasan membutuhkan persiapan akreditasi RSUD Banten, dana itu digunakan untuk melaksanakan lima kegiatan. Namun, kegiatan dilaksanakan tanpa dilakukan proses lelang. Terdakwa menunjuk CV Dwi Putra Jaya Perkasa dan Wahyu untuk melaksanakan kegiatan persiapan akreditasi.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar PP Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Yusriansyah.
Akibat perbuatan terdakwa, telah memperkaya terdakwa, CV Dwi Putra Jaya Perkasa, dan Wahyu. “Barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,” kata Sumantono.
Seusai pembacaan putusan, penuntut umum dan terdakwa masih pikir-pikir. “Pikir-pikir,” ucap Sulistiawan. (Merwanda/RBG)









