slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Diduga Melanggar Aturan, Sekda Banten Dilaporkan ke Komisi ASN

Aas Arbi by Aas Arbi
30-01-2018 19:07:16
in Berita Utama, Pemerintahan, Politik
Diduga Melanggar Aturan, Sekda Banten Dilaporkan ke Komisi ASN

Koordinator JRDP Nana Subana (memegang mik) saat menyampaikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran oleh Sekda Banten Ranta Soeharta, Selasa (30/1).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Diduga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 3, ayat 4,5 dan 7, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP).

Koordinator JRDP Nana Subana menjelaskan, sesuai pasal tersebut Ranta dinilai telah melakukan tindakan tidak mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabidan, kesadaran, dan tanggung jawab, tidak mengutamakan kepentingan negera daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.

Baca Juga :

Dinsos Provinsi Banten Kembali Tunjuk Bank Banten untuk Salurkan Bansos

Pemda di Banten Kembali Efisiensi APBD

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

BKD Banten Mulai Pendataan PPPK Paruh Waktu untuk Perpanjangan Kontrak 2026

“Kami menilai pelanggaran yang dilakukan oleh Ranta Soeharta adalah pelanggaran disiplin tingkat berat,” ujar Nana saat memberikan keterangan pers di salah satu cafe di Kota Serang, Selasa (30/1).

Lebih rinci Nana menjelaskan, pelanggaran Ranta adalah dengan melakukan upaya politik untuk menjadi salah satu calon Kepala Daerah Kota Serang. Menurutnya, selama beberapa bulan terakhir, Ranta sering terlihat melakukan aktifitas politik dengan mendekati dan mendatangi sejumlah partai seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Selain itu, wajah Ranta sebagai salah satu bakal calon pun terpampang dan tersebar luas di spanduk atau baligho.

“Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, diatur beberapa hal. Pasal 11 hurup c menyatakan bahwa hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik,” papar Nana.

Nana melanjutkan, kemudian, dalam surat edaran B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 menjelaskan, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Dalam surat itu, PNS pun dilarang memasang spanduk atau baligho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kemudian, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Kenyataanya, hasil kajian kami selama dua bulan terakhir, Ranta melakukan pelanggaran itu,” katanya.

Menurut Nana, JRDP pun akan mengawal persoalan ini hingga keluar keputusan dari Komisi ASN. Selain itu, JRDP pun telah melayangkan surat kepada Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Sekda Banten Ranta Soeharta saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui ada laporan ke Komisi ASN atas dirinya. Karena itu, Ranta pun enggan menanggapi banyak informasi tersebut.

“Saya belum tahu tuh, ia tah,” kata Ranta usai menghadiri rapat paripurna tentang jawaban gubernur Banten atas tanggapan fraksi terhadap tiga raperda usul gubernur di depan ruang rapat paripurna DPRD Banten hari ini.

Ranta mengaku menyerahkan sepenuhnya terhadap keputusan gubernur. “Tadi pak gubernur ngomong apa? saya kan batal majunya,” kata Ranta di dalam kendaraan dinasnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim saat dimintai tanggapan oleh awak media mengaku belum mengetahui adanya laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Ranta Soeharta.

“Gak ah saya gak tahu,” kata WH.

Saat dijelaskan dugaan bentuk pelanggaran yang dilakukan Ranta, Mantan Walikota Tangerang tersebut menilai hal tersebut tidak menyalahi aturan. “Yah nyalon gak jadi, gak menyalahi itu,” katanya singkat. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)

Tags: Pemprov BantenPilkada Kota Serang 2018
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gubernur Tetapkan Satu Pjs Dua Plt Kepala Daerah di Banten

Next Post

Jalan Penghubung Banten dan Jawa Barat di Lebak Ambles

Related Posts

Dirut Bank Banten M Busthami bersama Kepala Dinsos Provinsi Banten Lukman melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, Jumat, 22 Mei 2026.
Berita Utama

Dinsos Provinsi Banten Kembali Tunjuk Bank Banten untuk Salurkan Bansos

by Rostinah
Jumat, 22 Mei 2026 12:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten menunjuk kembali PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk...

Read moreDetails

Pemda di Banten Kembali Efisiensi APBD

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

BKD Banten Mulai Pendataan PPPK Paruh Waktu untuk Perpanjangan Kontrak 2026

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Provinsi Banten Pelopor Gerakan Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia

Pemerintah Provinsi hingga Desa di Banten Raih Penghargaan, Bukti Kepedulian terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemprov Banten Raih Paritrana Award 2025

Bankeu Desa Banten Naik Jadi Rp120 Juta, Fokus Infrastruktur dan SDM

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Next Post
Jalan Penghubung Banten dan Jawa Barat di Lebak Ambles

Jalan Penghubung Banten dan Jawa Barat di Lebak Ambles

Kursi Wakil Walikota Jadi Incaran, Gerindra dan PPP Belum Terburu-buru Pilih Sosok Pengisi

Kursi Wakil Walikota Jadi Incaran, Gerindra dan PPP Belum Terburu-buru Pilih Sosok Pengisi

Dugaan Suap Walikota Cilegon, KPK: Ini Modus Baru

Kamis Nanti Ada yang Ingin Temui Iman Ariyadi di Rutan Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52
Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 18:44
Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Jumat, 22 Mei 2026 18:33
Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Jumat, 22 Mei 2026 17:40
Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52
Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 18:44
Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Jumat, 22 Mei 2026 18:33
Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Jumat, 22 Mei 2026 17:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

by Fahmi
Jumat, 22 Mei 2026 19:16

Pelaku pembunuh janda, AS (duduk di lantai), setelah ditangkap polisi. (Foto: Polresta Serang Kota)

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 22 Mei 2026 19:02

Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, memberikan bantuan pembinaan bagi 20 kampung bedug untuk mendukung Gebrag Ngadu Bedug...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak