slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dana Kampanye Pilkada Lebak 2018 Dibatasi

Redaksi by Redaksi
07-02-2018 16:07:32
in Berita Utama, Umum
Dana Kampanye Pilkada Lebak 2018 Dibatasi
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi dana untuk kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna dalam acara Rapat Koordinasi Dana Kampanye yang dilaksanakan di Kantor KPU Lebak, Rabu (7/2).

Baca Juga :

Iti-Ade Unggul Telak di 28 Kecamatan

Pilkada Lebak 2018: Iti-Ade Berjaya

Rawan Pelanggaran, 952 TPS Dapat Perhatian Khusus

KPU Banten Rilis Jumlah Harta Kekayaan: Iti Calon Kepala Daerah Paling Kaya

“Kita (KPU-red) akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pembatasan penggunaan dana saat kampanye oleh calon bupati dan wakil bupati,” katanya usai rapat koordinasi dana kampanye di kantor KPU Lebak.

Menurutnya, pembatasan dana kampanye akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan kampanye, cakupan wilayah dan letak geografis serta logistik dan manajemen kampanye.

“Calon tidak boleh menerima sumbangan dari pihak yang tidak berbadan hukum atau tidak jelas mengenai identitasnya. Sumber dana kampanye yang diperbolehkan berasal dari kantong calon sendiri, partai pengusung atau lembaga lainnya yang mempunyai badan hukum,” katanya.

Agus menambahkan, sumbangan tersebut juga ada batasnya, kalau sumbangan dari partai pengusung tidak boleh lebih dari Rp 755 juta dan untuk sumbangan dari lembaga yang mempunyai badan hukum tidak boleh lebih dari Rp 75 juta.

“Jika diketahui melebihi batas yang ditentukan, dana tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah daerah atau masuk ke kas daerah,” tukasnya. (Omat/twokhe@gmail.com)

Tags: Pilkada Lebak 2018
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

HB Dimutasi ke Kelurahan Pabean, Dewan Tuntut Pertanggungjawaban

Next Post

Longsor di Mancak Rusak Rumah Penduduk

Related Posts

Pilkada Lebak 2018: Iti-Ade Berjaya
Berita Utama

Iti-Ade Unggul Telak di 28 Kecamatan

by Redaksi
Jumat, 29 Juni 2018 12:36

LEBAK - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi (IDE) unggul telak atas kolom kosong di...

Read moreDetails

Pilkada Lebak 2018: Iti-Ade Berjaya

Rawan Pelanggaran, 952 TPS Dapat Perhatian Khusus

KPU Banten Rilis Jumlah Harta Kekayaan: Iti Calon Kepala Daerah Paling Kaya

Bawaslu RI Ajak Masyarakat Awasi Pilkada Lebak 2018

KPU Lebak Mulai Distribusikan Alat Peraga Kampanye

Pengadilan Tinggi TUN Tolak Gugatan CS-Didin

Terkait Pernyataan Gerakan Kotak Kosong, Iti Dilaporkan ke Panwaslu

Diputuskan Langgar Kode Etik, DKPP Berikan Peringatan Kepada KPU Lebak

Guna Capai Target Partisipasi, KPU Lebak Gencar Lakukan Sosialisasi Pilkada

Next Post

Longsor di Mancak Rusak Rumah Penduduk

Terkait Video Dugaan Penyekapan Karyawan, Disnakertrans Lebak Sidak PT. Saedong

Partai Golkar Memenuhi Syarat, Iman Minta Jaga Soliditas Partai

Keluarga Iman Ariadi Siapkan 5 Pengacara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

Jumat, 1 Mei 2026 08:32
Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Jumat, 1 Mei 2026 08:29
Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Jumat, 1 Mei 2026 08:28
Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Jumat, 1 Mei 2026 08:01
Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Jumat, 1 Mei 2026 07:57
Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Jumat, 1 Mei 2026 07:53
DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

Jumat, 1 Mei 2026 08:32
Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Jumat, 1 Mei 2026 08:29
Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Jumat, 1 Mei 2026 08:28
Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Jumat, 1 Mei 2026 08:01
Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Jumat, 1 Mei 2026 07:57
Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Jumat, 1 Mei 2026 07:53

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

by Yusuf Permana
Jumat, 1 Mei 2026 08:32

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten memberikan 21 catatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Banten tahun...

Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

by Rostinah
Jumat, 1 Mei 2026 08:29

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak