SERANG – Yayi Haidar Aqua (48) alias Ragil Prayoga Hartajo diamankan Mabes Polri akibat diduga menyebarkan berita hoaks tentang Partai Komunis Indonesia (PKI). Yayi yang berprofesi sebagai guru diduga juga sebagai salah satu pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Asda III Provinsi Banten Samsir menjelaskan, informasi penangkapan itu sudah diketahui oleh pemerintah provinsi. Namun terkait latar belakang orang yang diamankannya itu masih diteliti.
Berdasarkan informasi, menurut Samsir, Yayi adalah salah satu PNS yang mengajar di SMA 1 Sajira. Dengan berada dibawah kewenangan Pemprov Banten, maka pemprov menurut Syamsir bisa memberikan sanksi kepada Yayi.
“Tapi kita tunggu proses hukum selesai dulu. Yang tercepat sanksinya diberhentikan sementara,” kata Samsir.
Samsir mengaku belum bisa memberikan tanggapan banyak terkait kasus tersebut karena pemprov Banten masih melakukan pendalaman.
Penangkapan Yayi sendiri dilakukan pada Selasa (20/2) dini hari di kediamannya yang berada di BTN BMC Depag, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)