SERANG – Selain Mabes Polri yang menciduk dua warga Banten yang diduga sebagai pelaku penyebar informasi bohong alias hoaks, hal yang sama pun dilakukan oleh Polda Banten.
“Dengan Mabes Polri, berarti sudah ada empat orang yang diamankan akibat hoaks,” ujar Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada awak media di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Selasa (27/2).
Listyo enggan merinci dua orang yang diciduk Polda Banten tersebut. Mantan ajudan Presiden Joko Widodo tersebut hanya menjelaskan dua orang tersebut diamankan di Pandeglang dan Kota Cilegon.
“Yang berujung hate speech (ujaran kebencian) aja,” kata Listyo.
Dijelaskan Listyo, untuk menyikapi maraknya penyebaran hoaks, Polda Banten telah membentuk tim siber. Dijelaskannya, tim tersebut memantau aktivitas dunia maya di Banten.
“Kalau sampai menyentuh hate speech seperti yang telah diatur oleh undang-undang, maka akan kita tindak,” tuturnya.
Untuk diketahui, Mabes Polri mengamankan dua warga Banten akibat diduga menyebarkan hoaks melalui akun media sosial. Kedua warga Banten yang diamankan yaitu Dedi Iswandi (34) warga Lingkungan Kedawung, Kota Cilegon, dan Ragil Prayoga Hartajo (48) asal Kabupaten Lebak.
Dedi diamankan karena diduga menyebarkan hoaks tentang Megawati yang melarang adzan, sedangkan Ragil diamankan karena menyebar informasi PKI dipersenjatai untuk membantai ulama. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









