PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang menggelar kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Pandeglang tahun 2025.
Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) merupakan lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola oleh, dari, dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) Administrasi Umum Setda Kabupaten Pandeglang, Riza Ahmad Kurniawan, mengatakan derasnya arus informasi yang kini menjangkau hingga pelosok desa melalui gawai masyarakat menuntut adanya peran aktif dalam menyaring kebenaran informasi.
“Oleh karena itu, Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat agar cerdas dan bijak dalam memilah informasi,” katanya di Oproom Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang, Selasa (30/12/2025).
Riza menjelaskan, tantangan besar saat ini adalah maraknya penyebaran berita bohong atau hoaks yang berpotensi memecah belah persatuan serta menghambat pembangunan.
“Untuk itulah peran KIM menjadi sangat krusial dalam menghadapi penyebaran berita bohong atau hoaks,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riza mengungkapkan bahwa KIM yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Oleh sebab itu, diperlukan pemberdayaan yang berkelanjutan agar KIM dapat berkembang dan beradaptasi dengan dinamika informasi di era digital.
“Kami berharap melalui pembinaan ini terjadi transfer pengetahuan yang dapat menambah wawasan dan pemahaman pengurus KIM dalam menghadapi era disrupsi informasi,” katanya.
Ia juga berharap kehadiran KIM dapat menjadi benteng informasi sekaligus berkembang menjadi penggerak ekonomi kreatif di desa.
“Potensi desa kita sangat luar biasa, mulai dari komoditas pertanian, kerajinan tangan, hingga destinasi wisata yang unik. KIM harus mampu bertransformasi membantu pelaku usaha kecil dalam pemasaran digital agar produk lokal bisa naik kelas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, mengungkapkan bahwa kegiatan pembinaan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 08/Per/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Perdesaan,” katanya.
Ia menambahkan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pengurus KIM melalui pembekalan literasi digital.
“Sehingga mereka mampu memverifikasi informasi dan menangkal penyebaran berita bohong atau hoaks di tingkat desa,” pungkasnya.***











