PANDEGLANG – Pengadilan Agama (PA) Pandeglang sepanjang 2017 lalu telah menyidangkan 1.356 kasus perceraian. Tingginya perkara itu pertama karena dipicu persoalan ekonomi, dan kedua silang pendapat antara suami dengan istri. Selain gugat cerai, PA Pandeglang juga sempat menangani permohonan sidang isbat.
Humas PA Pandeglang Djulian Herjanara menegaskan, kasus peceraian mayoritas terjadi karena faktor ekonomi dan pihak ketiga. “Dari 1.356 perkara penceraian yang terjadi, sebanyak 20 persen gugatan yang diajukan suami dengan permasalahan perselisihan pendapat, dan 70 persennya gugatan cerai yang diajukan istri dengan permasalahan ekonomi atau kurangnya nafkah,” ungkap hakim PA itu yang ditemui di kantornya, Selasa (6/3).
Djulian memastikan, penanganan kasus perceraian didominasi gugatan oleh pihak istri, sepenuhnya karena faktor ekonomi akibat minimnya lapangan pekerjaan. “Contoh satu kasus yang sudah ditangani, dengan alasan si istri melakukan gugatan. Karena setelah pernikahan, si istri tidak mengetahui kepastian pekerjaan suaminya. Kemudian beberapa hari akad nikah, suami pergi meningalkan istri dalam waktu tiga bulan dengan alasan untuk mencari nafkah. Namun selama waktu itu tidak ada kabar dari suami, hingga akhirnya istri datang memohon gugatan cerai,” katanya.
Menurut Djulian, untuk meminimalkan masalah perceraian, sepenuhnya ada pada pemerintah. Mulai dari Pemkab, Pemprov dan Kantor Kementerian Agama (Kamenag). “Untuk mengantisipasi potensi perceraian ada di pemerintah. Seperti di Pemkab ada bagian hukum untuk sosialisasi pemberian pemahaman terkait baik dan buruknya kasus perceraian. Kemudian di Kamenag juga ada Bidang Binmas (Pembinaan Masyarakat) kegiatannya bisa dilakukan bersama petugas di KUA (Kantor Urusan Agama), dan bisa melibatkan tokoh ulama untuk mengantisipasi potensi perceraian itu di masyarakat,” katanya.
Ditanya adakah kerja sama antara PA dengan Kamenag dalam mengantisipasi potensi kasus perceraian di Pandeglang, Djulian mengaku tidak ada koordinasi. Karena antara Pengadilan Agama dengan Kamenag tidak satu lembaga. “Enggak ada, kita juga enggak tahu program mereka (Kamenag-red) seperti apa? Sekali lagi, kita kan sudah enggak satu atap. Jadi sejak 2004 kita berada di bawah lembaga yudikatif tepatnya di dalam Mahkamah Agung (MA),” katanya.
Djulian berharap, ke depan Pemkab dan Kamenag dapat bekerja sama dalam mengantisipasi potensi munculnya kasus perceraian di Kabupaten Pandeglang. “Saya harap Pemkab maupun Kamenag dapat bekerja secara optimal dalam mengantisipasi potensi kasus perceraian di masyarakat. Agar angka kasus gugatan ini kedepan dapat berkurang,” katanya.
Ditemui di bagian pelayanan, seorang ibu beranak satu asal Kecamatan Panimbang mengaku, dirinya sedang menunggu pendaftaran untuk mengusulkan gugatan cerai lantaran suaminya sudah lama tidak memberikan nafkah. “Mau gugat cerai. Karena sudah enggak sejalan saja. Salah satunya masalah nafkah yang jadi masalah,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Patia Mus Mualim menerangkan, keterlibatan tokoh ulama dalam mengantisipasi kasus perceraian hanya sebatas tanggung jawab moral. “Enggak bisa sepenuhnya tanggung jawab para tokoh agama. Sebab tokoh agama hanya sebatas memiliki beban moral. Itu pun hanya bisa memberikan pengarahan apabila seseorang minta pendapat terkait masalah keluarga,” katanya. (Herman/RBG)











