SERANG – Pemprov Banten hingga kini belum mengembalikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten tahun 2012 sampai 2016 senilai Rp49,6 miliar. Atas temuan ini, Gubernur Wahidin Halim mengeluarkan surat teguran bernomor: 700/506-Inspektorat/2018 kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menindaklanjuti adanya indikasi kerugian negara tersebut. Surat itu tertanggal 28 Februari dan ditandatangani Gubernur Wahidin.
Dalam surat tersebut dicantumkan ada enam organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kini belum mengembalikan uang sebesar Rp49,6 miliar dari total kerugian daerah berdasarkan LHP BPK senilai Rp60,6 miliar. Usai Gubernur Banten mengeluarkan surat teguran bersifat instruksi pada tanggal 28 Februari 2018 hingga kini masing-masing OPD belum menjalankan instruksi tersebut.
Enam OPD yang belum mengembalikan total kerugian daerah tersebut yaitu Sekretariat DPRD Banten, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) atau sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) atau sekarang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Pendidikan atau sekarang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Biro Perlengkapan dan Aset atau Biro Umum Setda Provinsi Banten.
Gubernur Banten dalam teguran tersebut secara gamblang menegur untuk segera menyelesaikan temuan kerugian daerah dengan menyetorkan ke kas daerah dan bukti setor disampaikan ke Inspektorat Provinsi banten dalam waktu tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal surat ditetapkan.
Ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Inspektur Provinsi Banten E Kusmayadi tidak membantah jika keenam OPD tersebut belum mengembalikan total kerugian sebagaimana yang telah disampaikan gubernur melalui surat teguran. “Enam OPD belum mengembalikan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
“Rata-rata belum. Ketika ditegur belum ada yang respons. Satu sisi kepala OPD belum mampu untuk mengembalikan kerugian tersebut,” sambung pria yang akrab disapa Kusmayadi itu.
Kendati demikian, Kusmayadi mengaku, pihaknya sedang memproses surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016. Selain SKTJM, kata dia, pihaknya akan menempuh metode tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR). Untuk itu, kata dia, pihaknya kini sedang mempersiapkan segala keperluan administrasinya. “Dimungkinkan bagi mereka yang tidak mampu menyelesaikan maka nanti ada sidang TPTGR. Kita tetap melakukan upaya-upaya penyelesaian,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, saat ini Pemprov Banten sedang memilah dengan memisahkan kerugian daerah dalam beberapa kategori. Maksudnya, kata dia, misalnya pemilahan melihat potensi mana yang bisa dihapuskan, mana yang dikembalikan dan mana yang sudah menjadi keputusan pengadilan. “Kalau sudah keputusan pengadilan dan inkracht, ya jangan dicantumkan lagi sebagai temuan,” jelasnya.
Disinggung mengenai jumlah temuan yang belum diselesaikan. Pria yang akrab disapa WH itu mengaku jika tegurannya sudah memberikan dampak terhadap progres pengembalian. Kata dia, nilai yang harus dikembalikan sekira Rp36 miliar. “Perkembangan sudah ada pengembalian. Sudah ada yang dipilah dan mana yang dilaporkan ke Polda untuk diproses, ada perkembangan bagus,” katanya.
Mengenai keterlambatan proses pengembalian sebagaimana yang diinstruksikan tersebut, WH berdalih, pihaknya mengalami kesulitan dalam proses pengembalian sisanya. Itu disebabkan oleh tidak jelasnya orang atau pejabat yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian daerah. Kata dia, pihaknya sudah mengonsultasikan kondisi tersebut ke BPK. “Kemudian ada orangnya enggak dikenal juntrungannya. Nah itu kita laporkan ke BPK, apa dihapus orang yang tidak dikenal atau bagaimana. Sudah mati kali (orangnya-red),” pungkasnya. (Fauzan D/RBG)