slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rp 49,6 Miliar Belum Dikembalikan Pemprov Banten

Redaksi by Redaksi
06-04-2018 11:11:14
in Berita Utama, Pemerintahan
Rp 49,6 Miliar Belum Dikembalikan Pemprov Banten
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Pemprov Banten hingga kini belum mengembalikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten tahun 2012 sampai 2016 senilai Rp49,6 miliar. Atas temuan ini, Gubernur Wahidin Halim mengeluarkan surat teguran bernomor: 700/506-Inspektorat/2018 kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menindaklanjuti adanya indikasi kerugian negara tersebut. Surat itu tertanggal 28 Februari dan ditandatangani Gubernur Wahidin.

Dalam surat tersebut dicantumkan ada enam organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kini belum mengembalikan uang sebesar Rp49,6 miliar dari total kerugian daerah berdasarkan LHP BPK senilai Rp60,6 miliar. Usai Gubernur Banten mengeluarkan surat teguran bersifat instruksi pada tanggal 28 Februari 2018 hingga kini masing-masing OPD belum menjalankan instruksi tersebut.

Baca Juga :

Cegah Kebocoran Penerimaan PAD, Wakil Ketua DPRD Banten Mendorong Evaluasi PAD dan BUMD

Bapenda Banten : Pajak Kendaraan Kembali ke Masyarakat dalam Bentuk Pembangunan

Serapan APBD Banten Rendah, Fraksi PDIP DPRD Banten Singgung Pendapatan Daerah

Hari Lahir Pancasila 2026, Andra Soni Tegaskan Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Nilai Pancasila

Enam OPD yang belum mengembalikan total kerugian daerah tersebut yaitu Sekretariat DPRD Banten, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) atau sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) atau sekarang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Pendidikan atau sekarang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Biro Perlengkapan dan Aset atau Biro Umum Setda Provinsi Banten.

Gubernur Banten dalam teguran tersebut secara gamblang menegur untuk segera menyelesaikan temuan kerugian daerah dengan menyetorkan ke kas daerah dan bukti setor disampaikan ke Inspektorat Provinsi banten dalam waktu tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal surat ditetapkan.

Ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Inspektur Provinsi Banten E Kusmayadi tidak membantah jika keenam OPD tersebut belum mengembalikan total kerugian sebagaimana yang telah disampaikan gubernur melalui surat teguran. “Enam OPD belum mengembalikan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

“Rata-rata belum. Ketika ditegur belum ada yang respons. Satu sisi kepala OPD belum mampu untuk mengembalikan kerugian tersebut,” sambung pria yang akrab disapa Kusmayadi itu.

Kendati demikian, Kusmayadi mengaku, pihaknya sedang memproses surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016. Selain SKTJM, kata dia, pihaknya akan menempuh metode tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR). Untuk itu, kata dia, pihaknya kini sedang mempersiapkan segala keperluan administrasinya. “Dimungkinkan bagi mereka yang tidak mampu menyelesaikan maka nanti ada sidang TPTGR. Kita tetap melakukan upaya-upaya penyelesaian,” terangnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, saat ini Pemprov Banten sedang memilah dengan memisahkan kerugian daerah dalam beberapa kategori. Maksudnya, kata dia, misalnya pemilahan melihat potensi mana yang bisa dihapuskan, mana yang dikembalikan dan mana yang sudah menjadi keputusan pengadilan. “Kalau sudah keputusan pengadilan dan inkracht, ya jangan dicantumkan lagi sebagai temuan,” jelasnya.

Disinggung mengenai jumlah temuan yang belum diselesaikan. Pria yang akrab disapa WH itu mengaku jika tegurannya sudah memberikan dampak terhadap progres pengembalian. Kata dia, nilai yang harus dikembalikan sekira Rp36 miliar. “Perkembangan sudah ada pengembalian. Sudah ada yang dipilah dan mana yang dilaporkan ke Polda untuk diproses, ada perkembangan bagus,” katanya.

Mengenai keterlambatan proses pengembalian sebagaimana yang diinstruksikan tersebut, WH berdalih, pihaknya mengalami kesulitan dalam proses pengembalian sisanya. Itu disebabkan oleh tidak jelasnya orang atau pejabat yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian daerah. Kata dia, pihaknya sudah mengonsultasikan kondisi tersebut ke BPK. “Kemudian ada orangnya enggak dikenal juntrungannya. Nah itu kita laporkan ke BPK, apa dihapus orang yang tidak dikenal atau bagaimana. Sudah mati kali (orangnya-red),” pungkasnya. (Fauzan D/RBG)

Tags: Pemprov Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Waspada, Rp 50 Juta Uang Palsu Beredar di Serang Hingga Pandeglang

Next Post

Penderita Tuberkulosis di Cilegon Meningkat

Related Posts

Cegah Kebocoran Penerimaan PAD, Wakil Ketua DPRD Banten Mendorong Evaluasi PAD dan BUMD
Kota Serang

Cegah Kebocoran Penerimaan PAD, Wakil Ketua DPRD Banten Mendorong Evaluasi PAD dan BUMD

by Yusuf Permana
Selasa, 2 Juni 2026 14:47

Wakil Ketua DPRD Banten, Imron Rosadi. (Foto: Yusuf)

Read moreDetails

Bapenda Banten : Pajak Kendaraan Kembali ke Masyarakat dalam Bentuk Pembangunan

Serapan APBD Banten Rendah, Fraksi PDIP DPRD Banten Singgung Pendapatan Daerah

Hari Lahir Pancasila 2026, Andra Soni Tegaskan Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Nilai Pancasila

Serapan APBD Banten Rendah, Fraksi PKS Minta OPD Kerja Lebih Serius

Pemprov Banten Himpun 32 Sapi dan 23 Kambing dari Kurban ASN

Pemprov Banten Bentuk Forum CSR, Andra Soni Minta Program Tepat Sasaran

NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor

Kolaborasi Pentahelix di Kali Sabi, Hampir 40 Ton Sampah Berhasil Diangkut

Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Gencarkan Gerakan Bersih Kali untuk Cegah Banjir

Next Post
Penderita Tuberkulosis di Cilegon Meningkat

Penderita Tuberkulosis di Cilegon Meningkat

Pembangunan 1.000 Kios di Banten Lama Batal

Pemkot Serang Ubah Peruntukan Bantuan Keuangan dari Pemprov

Dana Desa

Apdesi Keluhkan Pencairan Dana Desa yang Molor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Rabu, 3 Juni 2026 08:24
Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 08:10
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Rabu, 3 Juni 2026 08:24
Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 08:10
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

by Fahmi
Rabu, 3 Juni 2026 08:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp40 juta subsider 3...

Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

by Mulyadi
Rabu, 3 Juni 2026 08:10

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN. CO. ID - Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang menindaklanjuti video seorang pria yang menyiramkan cairan ke jalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak