SERANG – Masyarakat diminta waspada jika bertransaksi. Sebab, ada sekira Rp50 juta uang palsu (upal) beredar di wilayah Serang, Cilegon, dan Pandeglang dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Pelakunya mengedarkan upal dengan cara membelanjakan kepada warung-warung kecil dan pasar tradisional yang tidak ada pendeteksi upal dan berharap uang kembalian asli.
Meski upal sudah telanjur beredar, tetapi pihak kepolisian berhasil membekuk para pelakunya. Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang membekuk tiga tersangka berinisial ME, HY, dan TR sindikat pengedar upal di tempat yang berbeda.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Radar Banten pada Kamis (5/4), yang mengedarkan atau membelanjakan upal berinisial TR dan berhasil ditangkap pada Sabtu (31/3) di Kampung Cipete RT 01 RW 03, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Setelah petugas melakukan penggeledahan, ditemukan dua lembar diduga upal pecahan Rp50.000 dan uang tunai sebesar Rp381.000. TR pada awalnya membawa upal sebesar Rp500 ribu, yang sudah dibelanjakan oleh TR sebesar Rp400 ribu.
TR mendapatkan upal dari HY. Setelah petugas melakukan pengembangan berhasil menangkap HY pada Minggu (1/4) sekira pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Raya Serang-Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. HY masih menyimpan upal sebesar Rp11.350.000 dengan pecahan Rp50.000.
Petugas yang terus melakukan pengembangan berhasil meringkus ME pada Minggu (1/4) sekira pukul 21.00 WIB di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Ciegon. Setelah petugas melakukan penggeledahan di kediaman ME, berhasil mendapatkan satu bundel kertas dan satu buah lem kertas. Menurut pengakuan ME, kertas akan digunakan untuk mencetak upal.
HY yang membeli upal dari ME secara bertahap. Pertama, upal sebesar Rp10 juta dengan harga Rp2 juta, kedua HY membeli upal sebesar Rp5 juta dengan harga Rp1 juta, ketiga HY membeli upal Rp15 juta dengan harga Rp3 juta. Keempat HY membeli upal sebesar Rp20 juta dengan harga Rp4 juta. Jadi total yang beredar upal di masyarakat sebesar Rp50 juta. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap sindikat upal dengan barang bukti sebesar Rp11.350.000. “Menangkap pada tanggal 31 Maret tersangka inisial TR, karena dia membelanjakan upal ke warung-warung dan pasar tradisional yang tidak dapat mendeteksi upal. Kita sita upal sebanyak dua lembar pecahan Rp50 ribu,” katanya saat ekspose di Mapolres Serang, Kamis (5/4).
“Setelah itu kita lakukan pengembangan dan tertangkap saudara HY dengan barang bukti sebesar Rp11.350.000, setelah itu kita pengembangan lagi dan mendapatkan ME dan kita mendapatkan kertas yang diduga untuk membuat upal,” imbuhnya.
Kata Gogo, pihaknya saat ini sedang melakukan pemburuan kepada tersangka yang mencetak upal tersebut, dan sedang melakukan pengembangan kepada tersangka yang sudah ditahan. “Kami saat ini sedang memburu siapa otak di balik pembuatan uang palsu tersebut,” uajrnya.
“HY membeli uang palsu tersebut secara bertahap bahkan sampai dengan empat tahap. Yang paling besar pada tahap keempat upal sebesar Rp20 juta dibeli dengan harga Rp4 juta,” tandasnya.
Sementara Kanit III Reskrim Polres Serang Iptu Ilman Robiana mengatakan, tersangka TR menyebarkan upal tersebut untuk wilayah Kabupaten Serang yakni Petir dan Kragilan. Sebelumnya, TR juga menyisir daerah Cilegon dan Pandeglang. “TR mendapatkan titipan upal dari tersangka HY. Pengakuan pelaku menjalankan aksinya sudah dua bulan,” katanya.
Ilman mengungkapkan, tersangka ME yang pemilik kertas tersebut mengaku bahwa untuk mencetak upal yakni di wilayah Jakarta. Akan tetapi pihaknya masih dalam penyelidikan mesin cetak pembuat upal. “Kami sedang dalami kasus ini, untuk mendapatkan siapa di balik semua ini,” ujarnya.
“Sementara kita baru mendapatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp381.000 dari total peredaran upal sebesar Rp50 juta yang sudah dibelanjakan oleh tersangka,” imbuhnya. (Adi/RBG)