slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Waspada, Rp 50 Juta Uang Palsu Beredar di Serang Hingga Pandeglang

Redaksi by Redaksi
06-04-2018 10:36:53
in Berita Utama, Hukum
Waspada, Rp 50 Juta Uang Palsu Beredar di Serang Hingga Pandeglang

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kabupaten Serang AKP Gogo Galesung (tengah) didampingi oleh Kanit III Satreskrim Iptu Ilma Robiana (kiri), sedang memperlihatkan barang bukti uang palsu di depan kantor Satreskrim Polres Serang pada Kamis (5/4).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Masyarakat diminta waspada jika bertransaksi. Sebab, ada sekira Rp50 juta uang palsu (upal) beredar di wilayah Serang, Cilegon, dan Pandeglang dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Pelakunya mengedarkan upal dengan cara membelanjakan kepada warung-warung kecil dan pasar tradisional yang tidak ada pendeteksi upal dan berharap uang kembalian asli.

Meski upal sudah telanjur beredar, tetapi pihak kepolisian berhasil membekuk para pelakunya. Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang membekuk tiga tersangka berinisial ME, HY, dan TR sindikat pengedar upal di tempat yang berbeda.

Baca Juga :

Kasus Penggandaan Uang, Warga Walantaka Ditangkap Polisi

Jelang Nataru, BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

Barang Bukti Tindak Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Diduga Gunakan Uang Palsu, Emak-Emak di Pandeglang Diamankan Polisi

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Radar Banten pada Kamis (5/4), yang mengedarkan atau membelanjakan upal berinisial TR dan berhasil ditangkap pada Sabtu (31/3) di Kampung Cipete RT 01 RW 03, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Setelah petugas melakukan penggeledahan, ditemukan dua lembar diduga upal pecahan Rp50.000 dan uang tunai sebesar Rp381.000. TR pada awalnya membawa upal sebesar Rp500 ribu, yang sudah dibelanjakan oleh TR sebesar Rp400 ribu.

TR mendapatkan upal dari HY. Setelah petugas melakukan pengembangan berhasil menangkap HY pada Minggu (1/4) sekira pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Raya Serang-Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. HY masih menyimpan upal sebesar Rp11.350.000 dengan pecahan Rp50.000.

Petugas yang terus melakukan pengembangan berhasil meringkus ME pada Minggu (1/4) sekira pukul 21.00 WIB di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Ciegon. Setelah petugas melakukan penggeledahan di kediaman ME, berhasil mendapatkan satu bundel kertas dan satu buah lem kertas. Menurut pengakuan ME, kertas akan digunakan untuk mencetak upal.

HY yang membeli upal dari ME secara bertahap. Pertama, upal sebesar Rp10 juta dengan harga Rp2 juta, kedua HY membeli upal sebesar Rp5 juta dengan harga Rp1 juta, ketiga HY membeli upal Rp15 juta dengan harga Rp3 juta. Keempat HY membeli upal sebesar Rp20 juta dengan harga Rp4 juta. Jadi total yang beredar upal di masyarakat sebesar Rp50 juta. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap sindikat upal dengan barang bukti sebesar Rp11.350.000. “Menangkap pada tanggal 31 Maret tersangka inisial TR, karena dia membelanjakan upal ke warung-warung dan pasar tradisional yang tidak dapat mendeteksi upal. Kita sita upal sebanyak dua lembar pecahan Rp50 ribu,” katanya saat ekspose di Mapolres Serang, Kamis (5/4).

“Setelah itu kita lakukan pengembangan dan tertangkap saudara HY dengan barang bukti sebesar Rp11.350.000, setelah itu kita pengembangan lagi dan mendapatkan ME dan kita mendapatkan kertas yang diduga untuk membuat upal,” imbuhnya.

Kata Gogo, pihaknya saat ini sedang melakukan pemburuan kepada tersangka yang mencetak upal tersebut, dan sedang melakukan pengembangan kepada tersangka yang sudah ditahan. “Kami saat ini sedang memburu siapa otak di balik pembuatan uang palsu tersebut,” uajrnya.

“HY membeli uang palsu tersebut secara bertahap bahkan sampai dengan empat tahap. Yang paling besar pada tahap keempat upal sebesar Rp20 juta dibeli dengan harga Rp4 juta,” tandasnya.

Sementara Kanit III Reskrim Polres Serang Iptu Ilman Robiana mengatakan, tersangka TR menyebarkan upal tersebut untuk wilayah Kabupaten Serang yakni Petir dan Kragilan. Sebelumnya, TR juga menyisir daerah Cilegon dan Pandeglang. “TR mendapatkan titipan upal dari tersangka HY. Pengakuan pelaku menjalankan aksinya sudah dua bulan,” katanya.

Ilman mengungkapkan, tersangka ME yang pemilik kertas tersebut mengaku bahwa untuk mencetak upal yakni di wilayah Jakarta. Akan tetapi pihaknya masih dalam penyelidikan mesin cetak pembuat upal. “Kami sedang dalami kasus ini, untuk mendapatkan siapa di balik semua ini,” ujarnya.

“Sementara kita baru mendapatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp381.000 dari total peredaran upal sebesar Rp50 juta yang sudah dibelanjakan oleh tersangka,” imbuhnya. (Adi/RBG)

Tags: Uang Palsu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KSKP Merak Amankan Mobil Curian yang Hendak Menyeberang ke Sumatera

Next Post

Rp 49,6 Miliar Belum Dikembalikan Pemprov Banten

Related Posts

Kasus Penggandaan Uang, Warga Walantaka Ditangkap Polisi
Berita Utama

Kasus Penggandaan Uang, Warga Walantaka Ditangkap Polisi

by Fahmi
Sabtu, 21 Maret 2026 20:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Endang Sumpena ditangkap petugas Polda Banten. Warga Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut ditangkap atas...

Read moreDetails

Jelang Nataru, BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

Barang Bukti Tindak Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Diduga Gunakan Uang Palsu, Emak-Emak di Pandeglang Diamankan Polisi

Pembuat, Pengedar dan Perantara Uang Palsu Ditangkap Polda Banten

Dua Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi Gegara Belanja Kopi Pakai Uang Palsu

Pecahan Uang Rupiah Palsu Ini yang Paling Banyak Ditemukan, Masyarakat Harus Waspada

Perkecil Peredaran Uang Palsu, Bank Indonesia Perkuat Fitur Rupiah

Polisi Minta Warga Waspadai Peredaran Upal di Pandeglang

Tega! Pedagang Mie Ayam di Pandeglang Dibayar Pakai Uang Palsu Rp100 Ribu

Next Post
Rp 49,6 Miliar Belum Dikembalikan Pemprov Banten

Rp 49,6 Miliar Belum Dikembalikan Pemprov Banten

Penderita Tuberkulosis di Cilegon Meningkat

Penderita Tuberkulosis di Cilegon Meningkat

Pembangunan 1.000 Kios di Banten Lama Batal

Pemkot Serang Ubah Peruntukan Bantuan Keuangan dari Pemprov

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pererat Tali Silaturahmi, Warga Perumahan Taman Lopang Indah Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 18 April 2026 11:42

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Banten Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 18 April 2026 11:13

RPH Kota Serang Bakal Jadi Sentra Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

Sabtu, 18 April 2026 11:07

Tempat Nongkrong Baru di Pandeglang, Tawarkan Nuansa Italia Klasik

Sabtu, 18 April 2026 11:06

BKPSDM Kota Serang Petakan PPPK untuk Koperasi Merah Putih

Sabtu, 18 April 2026 10:24

Anggota DPR Ali Zamroni: Sebelum 2029 Tak Ada Sekolah Rusak di Pandeglang

Sabtu, 18 April 2026 10:23

Pererat Tali Silaturahmi, Warga Perumahan Taman Lopang Indah Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 18 April 2026 11:42

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Banten Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 18 April 2026 11:13

RPH Kota Serang Bakal Jadi Sentra Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

Sabtu, 18 April 2026 11:07

Tempat Nongkrong Baru di Pandeglang, Tawarkan Nuansa Italia Klasik

Sabtu, 18 April 2026 11:06

BKPSDM Kota Serang Petakan PPPK untuk Koperasi Merah Putih

Sabtu, 18 April 2026 10:24

Anggota DPR Ali Zamroni: Sebelum 2029 Tak Ada Sekolah Rusak di Pandeglang

Sabtu, 18 April 2026 10:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pererat Tali Silaturahmi, Warga Perumahan Taman Lopang Indah Gelar Halal Bihalal

by Fahmi
Sabtu, 18 April 2026 11:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Warga Perumahan Taman Lopang Indah RW 07, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang menggelar acara ramah tamah...

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Banten Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

by Fahmi
Sabtu, 18 April 2026 11:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggelar razia di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak