PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akhirnya menahan empat pegawai Pemkab Pandeglang atas dugaan korupsi dana tunjangan daerah (tunda) guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2015, Selasa (10/4) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Keempat pegawai itu ialah mantan kepala Dindikbud 2012 Abdul Aziz, mantan sekretaris Dindikbud 2012 Nurhasan, mantan bendahara pengeluaran pembantu 2012 Rika Yusilawati, dan mantan staf Dindikbud 2012 Ila Nurliawati. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penggelebungan jumlah guru tersebut sebesar Rp11 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Pandeglang Nina Kartini mengatakan, keempat tersangka itu bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pandeglang. Tujuan penahanan itu untuk mengamankan barang bukti dan para tersangka agar tidak melarikan diri.
“Kemarin (Selasa-red) kita sudah melakukan tahap kedua, dari penyidikan masuk ke penuntutan. Perkaranya mengenai dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan daerah. Tersangkanya ada empat orang yang kita lakukan tahap kedua. Setelah kita panggil untuk di tahap kedua tersebut, kita melakukan berita acara penelitian tersangka, berita acara pemeriksaan barang buktinya. Tersangkanya ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang, kenapa? Khawatir saat persidangan dimulai sulit untuk dihadirkan, khawatir melarikan diri, khawatir barang buktinya hilang,” katanya, kemarin.
Nina menegaskan, keempat pegawai Pemkab itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Untuk Rika dan Ila, kita lebih subsiderkan lagi dengan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” ujarnya.
Nina mengaku, penanganan kasus tersebut akan terus dilakukan sampai semua pegawai yang terlibat ditahan. “Kita nanti mempelajari dulu ke depan. Kalau memang dari para tersangka yang keempat ini membuka siapa lagi, ya bisa menjadi alat bukti tentunya akan kita klarifikasi dan kita lakukan lagi. Kalau mereka memberikan kesaksian dan mereka kasih petunjuk dan itu menguatkan, ya kita tingkatkan lagi,” ujarnya.
“Kita belum bisa sampai sejauh itu. Kalau memang ada alat bukti, akan kita tindak lanjuti. Ya, kita pelajari dulu. Akibat korupsi itu, negara dirugikan sampai Rp11 miliar, tapi masing-masing tersangka ini beragam, ada yang menikmati kecil ada yang menikmati besar,” tegasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang Feza Reza menambahkan, apabila keempat tersangka memberikan informasi siapa saja yang menerima aliran dana tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan. “Kalau ada dua alat bukti yang cukup atau pengembangan perkara, akan kita tindak lanjuti. Kita masih mendalami, kita cari dulu dua alat buktinya. Upaya untuk mencari dua alat bukti ya ada,” katanya.
Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang Heri Kusrita membenarkan adanya empat pegawai Pemkab yang dimasukkan ke dalam rutan. “Ya ada, kemarin malam masuknya. Yang jelas kalau wanita ditempatkan di tempat wanita. Kalau yang dua, masih pengenalan awal lingkungan. Nanti kita akan satukan dengan tersangka lain yang sudah dimasukkan lebih dahulu ke rutan. Kalau kita satukan saat ini, tidak mungkin karena ruangannya kecil,” katanya.
Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Pandeglang Fery Hasanudin enggan berkomentar banyak mengenai persoalan tersebut. “Nanti kita lihat saja aturan yang ada. Ini kan baru tersangka, Bung. Kan ada mekanismenya, ada aturannya. Kalau untuk pemberhentian ASN, kita menunggu sampai inkracht dulu,” katanya. (dib/air/dwi/RBG)