CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon akan segera memanggil manajemen PT Dongjin. Hal itu terkait diamankannya General Manager perusahaan tersebut berinisial LOK oleh Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon karena diduga menyalahgunakan visa.
Kepala Disnaker Kota Cilegon Bukhori menjelaskan, pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang diamankan oleh Kantor Imigrasi pada 5 April 2018 lalu. “Kita hanya ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak Dongjin saja terkait kasus itu,” ujar Bukhori, Rabu (11/4).
Berdasarkan data yang dimilikinya, TKA asal Korea Selatan itu awalnya memiliki IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) hingga 20 Februari 2018. Namun pada Desember, LOK pulang ke negaranya dan kembali ke Kota Cilegon pada Maret lalu dengan visa wisata. “Namun, tiba di Kota Cilegon, LOK bukan melakukan aktivitas wisata melainkan kembali bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang kimia itu. Di catatan kami jabatannya bukan sebagai general manager, tapi product engineering,” ujarnya.
Terlepas dari status jabatan LOK di perusahaan itu, dengan data temuan dari Imigrasi, LOK tetap melanggar aturan keimigrasian. “Disnaker mendukung yang sudah dilakukan Imigrasi. Kita saja di luar negeri diusir kok kalau tidak punya dokumen. Tentu di Imigrasi kita harus melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Terkait jumlah TKA di Kota Cilegon, menurut Bukhori, dalam catatan Disnaker Kota Cilegon, hingga Desember 2017 terdapat sebanyak 1.271 orang. Jumlah itu menurun dibandingkan pada 2016 yang mencapai 1.315 orang.
Sementara itu, Plh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian (Lalintuskim) pada Kantor Imigrasi Kelas II Kota Cilegon Novan Indrianto menjelaskan, data yang dirilis kemarin merupakan hasil pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan dan sejumlah pihak.
Menurut Novan, sampai saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan oleh pihak Imigrasi. “Kalau mau lebih jelas seperti apa, silakan tanya langsung ke pihak perusahaan,” ujarnya di kantor Imigrasi Kelas II Kota Cilegon.
Novan melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria berusia sekira 52 tahun itu diketahui sudah bekerja di perusahaan Dongjin sejak 2013. Pada Maret 2017, kontrak kerja antara LOK dengan perusahaan tersebut telah habis. Namun, pihak perusahaan meminta agar LOK terus bekerja hingga adanya pengganti. “Tapi untuk lebih jelasnya, coba datang ke perusahaan karena yang tahu secara rincinya kan perusahaan,” katanya.
Setelah masa berlaku izin itu habis, LOK tidak langsung memperpanjang izin. Pihak perusahaan pun tidak mau mensponsori pembuatan izin tinggal dan bekerja untuk LOK.
Sementara itu, staf Humas PT Dongjin, Ma’ruf saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular mengaku sudah mengetahui penangkapan itu dari surat kabar. Terkait pemanggilan oleh Disnaker, Ma’ruf mengaku belum mengetahuinya.
Namun, menurutnya, pihak perusahaan akan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh Disnaker terkait persoalan itu. “Kalau diminta, kami siap datang,” katanya. (Bayu Mulyana/RBG)