slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemerintahan

Tambah Libur Tunjangan Bakal Dipotong

Aas Arbi by Aas Arbi
01-06-2018 15:28:41
in Pemerintahan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Libur Idul Fitri dan cuti bersama tahun ini terbilang cukup lama. Sesuai ketetapan Presiden Joko Widodo, aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan jatah libur sebanyak sepuluh hari. Kondisi itu pun membuat ASN dilarang untuk menambah cuti atau libur.

Jika ASN tetap mengeyel menambah waktu libur, sanksi pun sudah disiapkan. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin menjelaskan, ASN yang melanggar ketentuan libur dan cuti bersama akan diganjar dengan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar lima persen. “Sesuai dengan keputusan pemerintah, libur Idul Fitri dan cuti bersama tahun ini dari tanggal 11 hingga 20 Juni 2018,” katanya, Rabu (30/5).

Baca Juga :

Dua Juta Kendaraan Melintas di Tol Tangerang-Merak pada Arus Mudik dan Balik

Puncak Arus Balik di Tol Tangerang-Merak Diprediksi Sabtu dan Minggu Besok

Arus Balik Diprediksi Terjadi hingga Minggu

Idul Fitri, Ketum MUI Ajak Perkuat Silaturahim dan Hilangkan Kesalahpahaman

Dengan hitungan seperti itu, berarti ASN mendapatkan jatah libur selama sepuluh hari. Namun jika dihitung sejak Sabtu (9/6), ASN mendapatkan jatah libur selama 12 hari.  “Atas dasar perhitungan itulah BKPP Kota Cilegon berharap kepada para pegawai untuk tidak menambah waktu cuti lagi sehingga bisa melanjutkan program-program yang tertunda akibat libur panjang itu,” katanya.

Mahmudin menjelaskan, jatah libur itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 April 2018.

Menurut Mahmudin, kebijakan itu pun sudah disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melalui surat edaran. “Semuanya sudah diterima oleh OPD,” ujar Mahmudin.

Meski begitu, lanjut Mahmudin, aturan dan sanksi itu tidak berlaku bagi pegawai yang sedang dalam cuti hamil atau dalam keadaan sakit parah. Syaratnya, pegawai itu harus menyerahkan surat keterangan dari dokter bila sakit.

Berbeda dengan pegawai di beberapa OPD yang tetap masuk bekerja saat Idul Fitri. Seperti para pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Kalau yang kerja pas Lebaran, boleh tambah libur,” ujarnya.

Para pegawai itu, menurutnya, yang bertugas berjaga saat arus mudik dan hari Lebaran di posko mudik, posko kesehatan, terminal, pelabuhan, dan di sepanjang jalur mudik. “Masuk di luar ketentuan cuti dinilai wajar diberikan untuk para pegawai itu,” katanya.

Mahmudin berharap, para pegawai bisa memanfaatkan jatah liburan itu sebaik-baiknya dan tidak ada lagi keinginan untuk menambah waktu libur sehingga tidak ada program yang tertinggal.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon Arriadna menjelaskan, sejumlah pegawai di OPD itu tetap masuk kerja meski sudah masuk masa cuti bersama. Para pegawai itu yang akan ditempatkan di posko-posko kesehatan serta fasilitas kesehatan di sepanjang jalur mudik. “Setiap posko-posko ada dua tenaga medis ada satu driverambulans, dari H-3 ada dokter yang berjaga,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta mengungkapkan, ASN harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, waktu libur yang telah diberikan sangat lama. “Saya dukung aturan itu. Kami juga dukung sanksi tegas untuk ASN,” ujarnya.

Menurutnya, pasca libur, pelayanan kepada masyarakat harus kembali normal. Tidak ada alasan bagi ASN untuk berleha-leha dalam menjalankan tugas setelah libur Idul Fitri nanti. “Bagaimana pun tugas aparatur negara itu melayani masyarakat,” ujar politikus PKS itu. (mg09/ibm/dwi)

Tags: Lebaran 2018Mudik 2018
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dompet Dhuafa Kembali Luncurkan Kampung Ternak di Banten

Next Post

Hotel Sapi

Related Posts

Dua Juta Kendaraan Melintas di Tol Tangerang-Merak pada Arus Mudik dan Balik
Umum

Dua Juta Kendaraan Melintas di Tol Tangerang-Merak pada Arus Mudik dan Balik

by Aas Arbi
Sabtu, 30 Juni 2018 19:04

SERANG - Lebih dari 2 juta kendaraan melintas di Jalan Tol Tangerang-Merak selama periode H-7 sampai H+7 arus mudik dan...

Read moreDetails

Puncak Arus Balik di Tol Tangerang-Merak Diprediksi Sabtu dan Minggu Besok

Arus Balik Diprediksi Terjadi hingga Minggu

Idul Fitri, Ketum MUI Ajak Perkuat Silaturahim dan Hilangkan Kesalahpahaman

1 Syawal 1439 Hijriyah Jatuh pada 15 Juni 2018

Pelabuhan Merak Lengang, Pemudik Naik 16,9 Persen

Ada Pijat Gratis di Pelabuhan Merak buat Pemudik

Ini Lokasi Rukyatul Hilal Awal Syawal 1439 Hijriyah

Gelombang Pemudik ke Pelabuhan Merak Begitu Cepat

Telkomsel Berangkatkan 1.940 Peserta Mudik Bareng  

Next Post
Melorot Karena Sewot

Hotel Sapi

Tips Terhindar dari Sakit saat Anda Sedang Liburan

Tips Terhindar dari Sakit saat Anda Sedang Liburan

Dapat Ancaman Bom, Dua Kereta Api Dihentikan

Dapat Ancaman Bom, Dua Kereta Api Dihentikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 23:44

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 21:46
Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Kamis, 4 Juni 2026 20:12
UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

Kamis, 4 Juni 2026 19:16
Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Kamis, 4 Juni 2026 17:46
BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

Kamis, 4 Juni 2026 17:40
Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 23:44

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 21:46
Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Kamis, 4 Juni 2026 20:12
UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

Kamis, 4 Juni 2026 19:16
Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Kamis, 4 Juni 2026 17:46
BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

Kamis, 4 Juni 2026 17:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 4 Juni 2026 23:44

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Guna meningkatkan kesadaran pemuda khususnya pelajar terkait pentingnya pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau...

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 4 Juni 2026 21:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Guna meningkatkan kesadaran pemuda khususnya pelajar terkait pentingnya pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak