slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Simbol Keprihatinan, Fisioterapis Kenakan Pita Hitam

Redaksi by Redaksi
02-08-2018 12:12:50
in Berita Utama, Umum
Simbol Keprihatinan, Fisioterapis Kenakan Pita Hitam

Fisioterapis mengenakan pita hitam di lengan kiri saat mempersiapkan alat yang akan digunakan di RSUD dr Dradjat Prawiranegara Serang, Kota Serang, Rabu (1/8). Aksi itu sebagai bentuk keprihatinan atas terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdiyan) BPJS Kesehatan.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Duka menyelimuti para fisioterapis. Sebagai simbol perlawanan serta keprihatinan atas terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdiyan) BPJS Kesehatan, para fisioterapis (tenaga kesehatan fisioterapi) menggunakan pita hitam di lengan kirinya.

Ketua Ikatan Fisioterapis Indonesia (IFI) Cabang Serang Dady Iskandar mengatakan, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa fisioterapis diamanatkan sebagai tenaga kesehatan yang profesional.  Namun, kebijakan BPJS yang memunculkan regulasi sistem kesehatan nasional yang berujung berkurangnya efektifitas dengan memperpanjang birokrasi dan menambah biaya yang harus dikeluarkan oleh BPJS justru dipertegas oleh Perdiyan Nomor 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan. “Di dalam lampirannya mengatur tindakan fisioterapi yang tidak sesuai dengan standar pelayanan fisioterapi dan ini berakibat tidak adanya perlindungan hukum terhadap fisioterapis yang memberikan pelayanan,” tandas Dady saat ditemui di RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Kota Serang, Rabu (1/8).

Baca Juga :

Gandeng Posbankum, BPJS Kesehatan Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

500 Peserta BPJS PBI Kota Serang Ajukan Reaktivasi, Diberi Waktu 3 Bulan

Pasca Lebaran, Wakil Bupati Intan Tinjau Pelayanan dan Fasilitas RS Insan Nusantara Rajeg

Alika Putri Ceritakan Kemudahan Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Kata dia, peraturan itu hanya mengakomodasi dan membutuhkan peran dokter spesialis pengobatan fisik dan rehabilitasi pada pelayanan rehabilitasi medik. Padahal, ada kesalahpahaman tentang profesi fisioterapi bagian dari rehabilitasi medik.

Ia mengatakan, asumsi bahwa pelayanan fisioterapi merupakan bagian dari rehabilitas medik salah besar. “Parahnya, asumsi ini dijadikan BPJS sebagai dasar dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan terkait pelayanan fisioterapi. Tidak ada satupun pasal dalam undang-undang yang menunjukkan bahwa pelayanan fisioterapi merupakan bagian dari rehabilitasi medik,” terang Dady.

Ia mengatakan, apabila merujuk Permenkes Nomor 80 Tahun 2013 tentang Praktik Fisioterapi, pelayanan fisioterapi itu mulai dari promotif, preventif, kuratif, habilitatif, dan rehabilitatif. “Kami (fisioterapis-red) diberi kewenangan untuk melakukan pelayanan fisioterapi, mulai dari asesmen, menetapkan diagnosis, menyusun perencanaan intervensi, melakukan intervensi serta mengevaluasi,” ujarnya.

Hal itu menunjukkan bahwa fisioterapis memiliki kewenangan yang bukan bagian dari kewenangan dokter rehabilitasi medik. Dalam Permenkes itu juga diatur pola alur pasien yang hendak mendapatkan pelayanan fisioterapi secara direct access.

Sementara pelayanan rehabilitatif diatur dalam beberapa peraturan dan perundangan antara lain UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan pasien yang membutuhkan pelayanan rehabilitatif adalah mereka yang bekas penderita dan pelayanan diberikan adalah berhubungan dengan bagaimana agar mereka berperan kembali di masyarakat. Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/SK/IV/2008 tentang Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medik di rumah sakit.

Dengan dasar itulah, Dady mengaku mencium aroma ada usaha ‘pengerdilan’ profesi fisioterapi yang terselubung oleh pihak tertentu, bahkan sampai hendak menghilangkan peran fisioterapis di Sistem Kesehatan Nasional. “Perjuangan kami tidak hanya sebatas pencabutan kebijakan tentang pembatasan pelayanan fisioterapi untuk pasien. Lebih dari itu, direct access untuk mendapatkan pelayanan fisioterapi bagi pasien BPJS menjadi mutlak dan harga mati,” tegas pria yang sedang menempuh studi S-2 di Universitas Negeri Udayana ini. (Rostinah/RBG)

Tags: BPJS Kesehatan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Fitron: Masa Harus KPK yang Putus Polemik Pendidikan Gratis

Next Post

Lagi, Perbaikan JLS Cilegon Molor

Related Posts

Bisnis

Gandeng Posbankum, BPJS Kesehatan Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

by Bayu Mulyana
Kamis, 9 April 2026 06:26

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, BPJS Kesehatan menjalin sinergi strategis dengan Pos...

Read moreDetails

500 Peserta BPJS PBI Kota Serang Ajukan Reaktivasi, Diberi Waktu 3 Bulan

Pasca Lebaran, Wakil Bupati Intan Tinjau Pelayanan dan Fasilitas RS Insan Nusantara Rajeg

Alika Putri Ceritakan Kemudahan Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik

BPJS Kesehatan Siapkan Kemudahan Layanan Selama Libur Lebaran 2026

Warga Waringinkurung Akui BPJS Kesehatan Permudah Akses Berobat

Ibu Rumah Tangga di Cilegon Sukses Jalani Operasi Infeksi Kulit Berkat BPJS Kesehatan

Dinas Sosial Minta 95 Ribu Warga Kabupaten Tangerang Ajukan Reaktivasi PBI JKN

42 Ribu Peserta PBI di Pandeglang Tiba-tiba Nonaktif

Next Post
Lagi, Perbaikan JLS Cilegon Molor

Lagi, Perbaikan JLS Cilegon Molor

Bilik Asmara Sepanjang Pantai Shangrila Tumbuh Subur

Bilik Asmara Sepanjang Pantai Shangrila Tumbuh Subur

Perssic Seleksi Pemain untuk Liga 3 Banten 

Perssic Seleksi Pemain untuk Liga 3 Banten 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jelang Lebaran Idul Adha, Domba Garut Jadi Primadona di Pandeglang

Jumat, 15 Mei 2026 19:08

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Jumat, 15 Mei 2026 19:02
Helina Tangsel

Mengenal Asisten AI “Helita” untuk Akses Publik, Pemkot Tangsel Sudah Layani Ribuan Pesan Warga

Jumat, 15 Mei 2026 18:21

Waspadai Hantavirus di Banten, Dinkes Minta Warga Jaga Kebersihan dan Hindari Tikus

Jumat, 15 Mei 2026 17:45
Usut Penggunaan Dana Desa Rp 14,98 Juta, Forum KDKMP Pandeglang Desak Dewan Bentuk Pansus

Usut Penggunaan Dana Desa Rp 14,98 Juta, Forum KDKMP Pandeglang Desak Dewan Bentuk Pansus

Jumat, 15 Mei 2026 17:43
Dindikbud Kabupaten Serang Minta Honorer Tak Dirumahkan

Dindikbud Kabupaten Serang Minta Honorer Tak Dirumahkan

Jumat, 15 Mei 2026 17:02

Jelang Lebaran Idul Adha, Domba Garut Jadi Primadona di Pandeglang

Jumat, 15 Mei 2026 19:08

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Jumat, 15 Mei 2026 19:02
Helina Tangsel

Mengenal Asisten AI “Helita” untuk Akses Publik, Pemkot Tangsel Sudah Layani Ribuan Pesan Warga

Jumat, 15 Mei 2026 18:21

Waspadai Hantavirus di Banten, Dinkes Minta Warga Jaga Kebersihan dan Hindari Tikus

Jumat, 15 Mei 2026 17:45
Usut Penggunaan Dana Desa Rp 14,98 Juta, Forum KDKMP Pandeglang Desak Dewan Bentuk Pansus

Usut Penggunaan Dana Desa Rp 14,98 Juta, Forum KDKMP Pandeglang Desak Dewan Bentuk Pansus

Jumat, 15 Mei 2026 17:43
Dindikbud Kabupaten Serang Minta Honorer Tak Dirumahkan

Dindikbud Kabupaten Serang Minta Honorer Tak Dirumahkan

Jumat, 15 Mei 2026 17:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jelang Lebaran Idul Adha, Domba Garut Jadi Primadona di Pandeglang

by Purnama Irawan
Jumat, 15 Mei 2026 19:08

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Domba Garut menjadi primadona bagi masyarakat Pandeglang untuk hewan qurban pada hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah....

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

by Fahmi
Jumat, 15 Mei 2026 19:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Muhamad Aldina Mufid menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang remaja yang mengaku sebagai polisi. Korban...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak