JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pada Rancangan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 diputuskan bahwa gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan dinaikkan sebesar 5 persen.
Menurutnya, kenaikan tersebut didasari oleh penyesuaian angka inflasi. Inflasi saat ini dan juga sudah tidak relevan dengan gaji PNS saat ini. “PNS selama ini dapat dari tunjangan kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjusment yang tahun ini sudah tertahan,” ujarnya saat ditemui di JCC Jakarta, Kamis (16/8), sebagaimana dilansir JawaPos.com.
Selain itu, mantan Direktur Utama Bank Dunia ini mengatakan, gaji PNS dinaikkan mulai 1 Januari 2019 lantaran selama dua tahun terlahir ini tidak pernah mengalami kenaikan. “Karena kemarin enggak naik makanya tahun depan naik,” ucapnya.
Sri Mulyani menekankan, yang akan dinaikan hanya berupa gaji pokoknya saja. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerjanya akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. “Itu adalah kenaikan gaji pokok. Kalau untuk Tukin sesuai kemampuan daerah,” imbuhnya.
Selain menaikkan gaji pokok, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada PNS. Adapun skemanya adalah akan disesuaikan dan disamakan dengan tahun ini.
“Tahun depan kita gunakan policy THR dan gaji 13 sama dengan tahun ini,” tandasnya. (mys/JPC/JPG)