SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menjadwalkan kenaikan gaji PNS, termasuk pegawai Pemprov Banten bakal dilakukan Januari 2024.
Presiden RI Joko Widodo menetapkan kenaikan gaji bagi para abdi negara itu sebesar delapan persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, kenaikan gaji para ASN itu dibahas dalam pembahasan RAPBD tahun anggaran 2024 antara TAPD dan Banggar DPRD Provinsi Banten.
“(Anggaran kenaikan gaji-red) sekitar Rp71,4 miliar,” ujar Rina.
Dengan sudah diumumkannya kenaikan gaji bagi para PNS oleh Presiden, Rina memastikan seluruh pegawai PNS di lingkup Pemprov Banten akan mendapatkan haknya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya akan kembali mereview postur APBD Banten. “Pertama, menindaklanjuti surat Menpan RB untuk membiayai tenaga non ASN,” ungkapnya.
Kemudian, review lainnya adalah terkait hak-hak pegawai. “Tentu mandatori dari regulasi kenaikan, menjadi kewajiban untuk diimplementasikan karena itu bagian yang disebut mandatory spending,” terang Al.
Kata dia, adanya kenaikan gaji PNS itu tentu akan mempengaruhi postur belanja lain dalam APBD Banten. “Kita akan menghitung nanti. Itu juga yang kita selalu berupaya melakukan penyesuaian organisasi. Kita secara objektif ingin menyesuaikan dengan beban kerja dengan yang sesuai karena kita punya parameter tukin yang cukup,” ujar pria yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini.
Ia mengatakan, dengan pengorganisasian yang tepat dan beban kerja yang sesuai, maka semuanya dipersembahkan hasilnya untuk masyarakat.
“Maka kinerjanya akan terukur, makanya kita mengajukan penyusunan organisasi dengan Perda,” terangnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi