SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pada APBD 2025, Pemprov Banten sudah menganggarkan untuk gaji ke 14 atau tunjangan hari raya (THR). Namun untuk pembayarannya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
“Karena setiap tahun itu kita lakukan pembelanjaan atas perintah PP (Peraturan Pemerintah- red) tersebut,” ujar Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti. Kata dia, PP itu akan menjadi acuan bagi Pemprov Banten dalam menyalurkan THR untuk pegawainya, baik itu waktu maupun besarannya. “Atas dasar itu nanti kita buat SK Gubernur tentang pemberian gaji 13 dan 14,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Rina memastikan bahwa Pemprov sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR tersebut. “Ketika ada perintah, kami bayarkan. Biasanya paling lambat 10 hari sebelum hari H,” terang mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 dan 14 umumnya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) di setiap tahunnya. Pada 2024, ketentuan tentang gaji ke-13 dan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji ke-13 dan 14 bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah (pemda) yang memberikan.
Editor: Bayu Mulyana











