SERANG – Rosmawati (46), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kampung Pulo, Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, dikabarkan meninggal dunia di Suriah, Senin (20/8). Rosmawati meninggal setelah terjatuh dari gedung lantai dua karena mencoba kabur dari tempat penampungan agensi di Suriah.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten Maftuh Hafi mengatakan, korban merupakan TKI ilegal yang diberangkatkan oleh salah satu perusahaan jasa TKI (PJTKI) ke Suriah sekira delapan bulan lalu. Di Suriah, Rosmawati ditempatkan menjadi asisten rumah tangga. Informasi yang diterima Maftuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Suriah, Rosmawati meninggal karena berniat melarikan diri dari penampungan agensi di Suriah. Ia nekat turun dari lantai dua menggunakan kain yang dibuat tali melalui jendela.
“Karena beban terlalu berat, kainnya putus sehingga tubuh Rosmawati terjatuh. Kepalanya membentur batu. Nyawanya tidak bisa diselamatkan karena mengeluarkan banyak darah,” cerita Maftuh.
Dijelaskan Maftuh, korban memilih melarikan diri diduga mendapat perlakuan tidak baik dari majikan selama bekerja. Informasinya, Rosmawati selalu dipaksa bekerja meskipun mengeluh kesakitan pada bagian kakinya. Tiba di agensi, Rosmawati kembali kabur karena tetap dipaksa bekerja meskipun kondisi sakit pada bagian kaki dan tidak bisa berjalan. “Sebelumnya, korban sempat menghubungi keluarganya minta pulang,” terangnya.
Saat ini, kata Maftuh, jenazah korban masih berada di rumah sakit Suriah. Ia mengaku, pihaknya sudah menyampaikan surat permohonan dari suami korban untuk pemulangan jenazah yang ditujukan kepada KBRI Suriah melalui Kementerian Luar Negeri RI dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI). Disinggung pemberangkatan Rosmawati yang diduga non-prosedural, menurut Maftuh, PJTKI yang memberangkatkan bisa terjerat hukum karena sudah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan TKI non-prosedural.
Staf Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Wahyu mengatakan, pihaknya segera menyikapi kasus yang dialami Rosmawati di Suriah. “Kami akan laporkan ke atasan kami. Karena TKI yang berangkat ke timur tengah ini ilegal, sudah dimoratorium oleh presiden,” tegasnya.
Wahyu pun berjanji akan mengupayakan pemulangan jenazah Rosmawati dari Suriah ke kampung halamannya. “Kami akan berkoordinasi dengan BP3TKI Serang,” tambahnya. (Rozak/RBG)









