CILEGON – Pemkot Cilegon belum memastikan apakah akan melaksanakan amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang berimbas terhadap akan dihapusnya sepuluh UPTD di Kota Cilegon. Hingga saat ini Pemkot Cilegon terus menganalisis hasil rekomendasi dari provinsi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, ia sudah mendapatkan laporan dari Bidang Organisasi Setda Kota Cilegon soal hasil rekomendasi provinsi terkait penerapan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017. “Ya (sudah ada laporan). Kalau tidak salah, ada sepuluh UPTD yang terancam hilang. Kalau memang permendagri ini harus diterapkan maka kami akan menerapkannya. Katanya ini kebijakan kepala daerah, nanti kita lihat dulu UPTD mana yang perlu dan tidak perlu. Ya, bagaimana nanti, kita akan analisis lagi. Jangan jadi masalahlah,” kata Edi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/8) siang.
Edi menambahkan, masalah akan dihapusnya beberapa UPTD diharapkan tidak berimbas terhadap kinerja pegawai. “Kalaupun diterapkan, ini dilakukan tahun 2019. Nanti ada yang pensiun juga. Sebetulnya kita juga sudah nyiapin kok, dia itu (eselon IVa dan IVb di UPTD yang akan dihapus) ke mana gitu loh. Kan masih banyak juga jabatan eselon IV yang ditempati pelaksana tugas (plt) dan sebagainya-sebagainya. Nanti kita lihat juga apakah sesuai kompetensinya atau tidak, kita sesuaikan lah nanti,” imbuhnya.
Yang jelas, lanjutnya, ia tidak ingin rencana penghapusan UPTD menjadi sesuatu yang mengurangi motivasi pegawai dalam menjalankan pekerjaannya. “Toh, ini belum terjadi kok. Itu rencananya baru akan direalisasi tahun 2019, itu juga baru rencana. Tenang saja, pemerintah enggak akan menelantarkan pegawai. Kita dulu waktu PP 16 tentang penghapusan satu kepala seksi (kasi) di kelurahan, kita bisa mengatasinya dan tidak ada yang telantar. Percayalah kepada jago-jago birokrat. Kita cari alternatifnya. Yang penting jangan resah. Ini akan dilaksanakan ketika formulasi sampai penempatan pejabat eselon IVa dan IVb di UPTD yang dihapus sudah ditemukan,” tegas Edi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin menyatakan, perihal penghapusan UPTD sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, silakan tanyakan langsung kepada Bagian Organisasi Setda Pemkot Cilegon. “Merekalah (Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon-red) yang membuat, mengkaji, menganalisis tentang pembentukan sebuah organisasi baru termasuk sekarang kaitannya dengan permendagri yang mengharuskan UPTD dihapus. Tanya ke sana!” ucapnya.
Saat ini ada sekira kurang lebih 70 UPTD di Kota Cilegon. Dari 70 UPTD tersebut ada yang tidak dihapus. Ada juga yang nomenklaturnya berubah dan ada juga yang tipeloginya berubah. “Beberapa waktu lalu pada saat sosialisasi tentang penghapusan UPTD, saya sudah sampaikan kepada Bidang Organisasi tolong ketika membuat sebuah kebijakan tentang perangkat daerah jangan sepotong-sepotong. Evaluasi secara menyeluruh semua OPD. Jangan sampai kemudian kalau sepotong-sepotong, ada 44 pegawai yang tadinya mempunyai jabatan kemudian tidak punya jabatan,” jelasnya.
Ia meminta, jangan bicara demosi meski itu dibolehkan. Demosi atau nonjob karena perampingan organisasi memang dibolehkan. Namun, sisi kemanusiaannya juga tolong dikedepankan. “Jadi paling tidak, contoh pada saat sosialisasi saya sampaikan di BKPP ada UPTD Data dan Informasi. Ini kita samakan dengan BKN pusat dan BKN regional. Di mana di BKN pusat ada Deputi Inka (Informasi dan Kepegawaian). Nah, BKPP dulu menginisiasi karena tipeloginya B tidak mungkin membentuk satu bidang. Akhirnya saya berinovasi membuat satu UPTD Data dan Informasi biar hubungan kerjanya dengan Deputi Inka terjalin. UPTD Data dan Informasi di BKPP memang tidak dihapus, tetapi dimasukkan dalam bidang. Kalau dimasukkan dalam bidang, tolong dong dievaluasi tipeloginya BKPP itu agar bisa dinaikkan ke tipe A. Jadi, bisa tambah satu bidang. Tapi kalau hanya tupoksi-nya saja yang masuk, tipenya tidak naik maka orangnya harus diselamatkan. Buat saya itu bukan sebuah solusi yang baik,” tutur Mahmudin.
Harusnya Bidang Organisasi membuat semacam kajian. Misalnya, lembaga yang memang punya potensi untuk dikembangkan tipenya, dari tipe B ke tipe A agar bisa menambah bidang yang nantinya otomatis kotak jabatannya pun bertambah. “Dengan demikian, 44 pejabat eselon IVa dan IVb di UPTD yang akan dihapus bisa ditempatkan di bidang baru tersebut,” urainya.
“Kayak pemekaran kelurahan, kenapa sih tidak dilakukan? Walaupun katanya sulit, tetapi sesulit apa pun kalau kita bisa meyakinkan pemerintah pusat melalui sebuah kajian akademis, kenapa tidak? Jadi, jangan kemudian membuat kebijakan UPTD dihapus, kemudian melempar masalah ke BKPP. Ini kan tidak elok. Ibaratnya, Bidang Organisasi yang berbuat, BKPP disuruh bertanggung jawab,” keluhnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengaku sependapat dengan komentar anggota Komisi I DPRD Cilegon Endang Efendi yang meminta konsultasi ulang ke Kemendagri sebelum amanat ini dieksekusi. “Seharusnya yang konsultasi ke Kemendagri bukan BKPP, tapi Bidang Organisasi. Pertanyaan saya, tolong digarisbawahi, kalau Pemerintah Kota Cilegon mengabaikan permendagri ini apakah ada sanksinya? Dari dulu juga ketika ada PP begini, begitu, dan lain-lain, Cilegon selalu patuh. Tapi, beberapa daerah kabupaten kota enggak patuh, tapi tidak ada sanksi. Jangan kemudian menghapuskan UPTD, kemudian membiarkan orang yang sudah punya jabatan nonjob. Siapa yang bertanggung jawab. Jangan kemudian melemparkan masalah itu ke BKPP. Jangan kau yang berbuat, begitu hamil saya disuruh bertanggung jawab,” beber Mahmudin.
Kalaupun penghapusan UPTD tetap dilaksanakan, ia masih berpikir ulang meski akhirnya nanti tergantung kebijakan pimpinan (kepala daerah). “Tapi tolonglah, sebelum pimpinan mengambil kebijakan, pimpinan dikasih opsi, dikasih alternatif jangan kemudian pilihannya hanya satu. Minimal evaluasi lah kelembagaan secara keseluruhan. OPD-OPD yang memang bisa didorong ditingkatkan klasifikasinya dari tipeloginya dari tipe B ke tipe A kenapa tidak. Kelurahan dan kecamatan kalau bisa dimekarkan kenapa tidak. Kan ada empat kecamatan tipeloginya A, kenapa kecamatan yang masih tipe B tidak kita dorong menjadi tipe A dengan memekarkan kelurahan agar bisa menampung eselon IV di UPTD yang akan dihapus nanti,” tutup Mahmudin. (Andre AP/RBG)











