SERANG – KPU di masing-masing daerah telah menetapkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2018 lalu. Meski pemilihan dilakukan serentak, tetapi pelantikan dilakukan secara bertahap.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Banten Gunawan Rusminto menuturkan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/729/Otda tanggal 29 Januari 2018 perihal Penegasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pengaturan Pelantikan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2018 tetap mengacu pada Pasal 163 sampai dengan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Untuk di Provinsi Banten, dari empat kabupaten/kota yang telah menggelar pilkada, pelantikannya dilantik tiga tahap,” kata Gunawan kepada Radar Banten di kantornya, Senin (3/8).
Ia melanjutkan, tahap pertama yang dilantik adalah bupati dan wakil bupati Tangerang terpilih (Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli) sebab akhir masa jabatan pada 22 Maret 2018 dan saat ini sedang dijabat oleh Penjabat Bupati Tangerang Komarudin (Kepala BKD Provinsi Banten). Selanjutnya walikota dan wakil walikota Serang terpilih (Syafrudin-Subadri) akan dilantik pada tahap kedua sebab akhir masa jabatan Walikota Serang pada 5 Desember 2018.
Sementara pelantikan tahap ketiga yaitu walikota dan wakil walikota Tangerang terpilih (Arief R Wismansyah-Sachrudin) berbarengan dengan pelantikan bupati dan wakil bupati Lebak terpilih (Iti Octavia-Ade Sumardi).
Diketahui, walikota Tangerang akhir masa jabatannya pada 24 Desember 2018. Dan akhir masa jabatan bupati Lebak pada 14 Januari 2019. “Adanya jeda waktu antara akhir masa jabatan (AMJ) sampai dengan waktu pelantikan maka diperlukan pengisian penjabat kepala daerah untuk menghindari kekosongan pimpinan daerah. Jadi gubernur akan segera menunjuk penjabat kepala daerah untuk Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang,” jelasnya.
Terkait penunjukan Penjabat Walikota Serang, Gunawan memaparkan, akibat pengunduran diri Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang yang maju sebagai caleg pada Pemilu 2019, maka saat ini pengusulan pemberhentian walikota dan wakil walikota Serang sedang pada tahap pembahasan di DPRD Kota Serang, untuk diparipurnakan dan diusulkan pemberhentiannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten. “Pak Gubernur telah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kota Serang terkait pengunduran diri walikota dan wakil walikota untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian Pengusulan Penjabat Walikota Serang dilakukan setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Serang,” ungkap Gunawan.
Sebelumnya, Penjabat Sekda Banten Ino S Rawita membenarkan bila pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak 2018 dilakukan bertahap. Terkait Penjabat Walikota Serang, itu menjadi prioritas Pemprov untuk mengusulkannya sebab walikota dan wakil walikota Serang mengundurkan diri karena menjadi caleg. “Alhamdulillah sudah disampaikan ke Kemendagri, kita sedang menunggu (jawaban) dari Kemendagri,” kata Ino.
Terkait siapa calon penjabat Walikota Serang yang diusulkan Gubernur, Ino enggan membeberkannya karena kewenangan gubernur. “Tunggu waktunya ya, saya juga sama belum tahu siapa yang ditunjuk,” kilah Ino.
Dihubungi terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tangerang Tisna Hambali mengatakan, pelantikan Bupati terpilih Ahmed Zaki Iskandar direncanakan akan dilaksanakan pada 20 September ini. “Kami sudah koordinasi dengan Kemendagri bahwa pelantikan Pak Ahmed Zaki Iskandar direncanakan pada tahap pertama September ini,” kata Tisna. (Deni S/RBG)









