SERANG – Empat orang pengojek duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (4/9). Keempat warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, itu didakwa bermain judi remi.
Mereka ialah Erbis alias Kopral, Nurhasan alias Acong, Taufik Hidayat, dan Abdulah alias Datuk. Keempatnya didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) kesatu KUH Pidana.
Penyergapan itu bermula saat dua personel Polsek Jawilan menerima informasi adanya aktivitas perjudian di Kampung Laes Inpres, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Sabtu (23/6) malam.
Berbekal informasi tersebut, Minggu (24/6), personel Polsek Jawilan mendatangi lokasi. Tanpa menyadari kedatangan polisi, empat terdakwa tersebut masih asyik bermain judi remi. Keempatnya tidak berkutik saat disergap polisi. Uang tunai sebesar Rp3,7 juta lebih berupa pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu diamankan sebagai barang bukti.
“Ditemukan barang bukti berupa 156 kartu remi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Subardi membacakan surat dakwaan.
Permainan judi tersebut dilakukan dengan cara keempat terdakwa duduk melingkar di atas karpet. Setelah duduk, Taufik Hidayat mengocok satu set kartu remi dan membagikan kartu remi itu kepada ketiga terdakwa lainnya. Setelah itu keempat terdakwa memasang taruhan masing-masing Rp50 ribu. “Kartu tersebut dibagikan ke masing-masing pemain hingga satu orang memegang 13 kartu,” kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.
Setelah kartu remi diterima, keempat terdakwa menyusun kartu. Usai disusun, keempat terdakwa memperlihatkan kartu remi tersebut secara bersamaan. Pemain dinyatakan sebagai pemenang bila memiliki kartu yang lebih besar. “Pemenang berhak mengambil taruhannya masing-masing Rp50 ribu,” kata Subardi.
Seusai pembacaan surat dakwaan, keempat terdakwa tidak mengajukan keberatan. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Sidang ditunda minggu depan dengan agenda saksi-saksi,” ucap Efiyanto. (Merwanda/RBG)









