LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Maraknya judi online di kalangan masyarakat saat ini, membuat Polres Lebak mengambil langkah tegas dengan menyiapkan tim siber untuk memberantas peredaran judi online (Judol) di wilayah Polres Lebak.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU M Hazali Alfian, mengatakan bahwa di Polres Lebak sudah mulai menggencarkan langkah-langkah dalam upaya pemberantasan Judi Online di wilayah hukum Polres Lebak.
Lebih lajut, pihaknya juga telah membentuk tim siber dijajaran Polres Lebak yang tugasnya menggelar pemeriksaan rutin di internal kepolisian dengan pengecekan seminggu dua kali.
“Untuk diinternal setiap hari Senin pak Kapolres senantiasa memeriksa handphone dari masing-masing PJU dan hari Rabu itu dilakukan oleh Kasatnya masing-masing yang bertujuan untuk memeriksa apakah ada aplikasi judi online. Nah untuk masyarakat sendiri kita ada tim siber,” kata Alfian kepada wartawan, Minggu 30 Juni 2024.
Ia menyampaikan, Polres Lebak juga sudah bekerjasama dengan Polda Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam membrantas Judol.
“Saat ini Polres Lebak telah bekerjasama dengan berbagai pihak sebagai upaya memerangi judi online yang semakin marak salah satunya dengan tim siber Polda Banten dan juga Diskominfo untuk menilai dan segera bertindak jika ditemukan ada aplikasi ataupun situs yang mencurigakan,” tandasya.
Sementara itu, Ahli Psikologi RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak Irman Nuryadin Siddik menerangkan jika judi online sangat berbaya karena ada efek kecanduan.
“Mari kita biasakan untuk berpikir rasional dan mempertimbangkan secara matang setiap tindakan yang kita lakukan agar tidak terjebak kedalam perilaku perilaku yang merugikan, seperti salah satunya judol,” tuturnya.
Diungkapkannya, ketika seseorang sudah kecanduan judi online maka akan menganggu aspek-aspek kehidupan.
“Ketika sudah mencapai tahap adiksi biasanya akan mengganggu aspek-aspek kehidupan, mulai dari relasi dengan orang teredekat, produktivitas, aspek emosi hingga aspek ekonomi,” terangnya.
Editor: Abdul Rozak











