JAKARTA – Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, tidak masalah jika ada pihak yang berencana untuk menggelar debat capres-cawapres pada Pilpres 2019 di luar penyelenggara pemilu.
Pramono hanya mengingatkan, penyelenggara debat harus benar-benar memperhatikan prinsip kesetaraan. “Saya kira tidak masalah. Kalau hanya mengandalkan KPU, kan terbatas kesempatan menghadirkan dialog langsung antarkandidat capres-cawapres itu,: ujar Pramono di kantor KPU, Jakarta, Senin (24/9).
Pramono menilai, prinsip kesetaraan penting untuk dijaga karena efeknya dapat berakibat tidak baik jika tercedera. Prinsip kesetaraan yang dimaksud, antara lain peserta pemilu harus hadir dalam debat atau dialog publik. Jika salah satu pasangan capres-cawapres bisa hadir, pasangan capres-cawapres lainnya juga harus bisa dihadirkan.
“Jika salah satu kandidat capres-cawapres tidak hadir, rentan menimbulkan dugaan akan keberpihakan kepada salah satu pihak. Jadi, semua peserta harus diberi porsi yang sama,” ucap mantan ketua Bawaslu Provinsi Banten ini.
Prinsip kesetaraan lainnya, moderator merupakan figur yang disepakati kedua pihak. “Pemberian waktu kepada masing-masing kandidat untuk menjawab juga harus seimbang. Tidak boleh salah satu usul, kemudian yang lain menolak, lalu dipaksakan, tidak bisa seperti itu,” pungkas Pramono.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2018 sudah diatur tentang mekanisme debat kandidat capres-cawapres yang diselenggarakan KPU. “Itu (debat di luar lembaga KPU-red) di luar norma debat yang terjadwal dalam PKPU,” katanya.
Namun jika ada lembaga yang akan menggelar debat kandidat, tidak dipersoalkan sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku. “Dalam konteks norma debat yang diatur tidak ada, tapi media informasi sepanjang disepakati para pasangan dan kesetaraan dengan norma moderator materi, durasi, dan lainnya,” ujarnya.
Jika hal tersebut ingin dilakukan, kata Ali, hendaknya berhati-hati terkait keadilan dan kesetaraan. Soal moderator yang kredibel, berintegritas, nonpartisan, dan profesional dari kalangan perguruan tinggi juga harus diperhatikan. Termasuk materi juga tidak keluar konteks yang diatur dalam PKPU, durasi, dan tidak mengarahkan. “Karena sejatinya, berdasarkan pasal 48 (2) debat pasangan calon dilaksanakan oleh KPU,” katanya. (jpg-ken/dwi)










