LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menginformasikan ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Lebak yang berpotensi menyelenggarakan pemungutan suara ulang atau PSU. Namun, Bawaslu masih melakukan kajian dan menunggu laporan dari pengawas TPS dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk memutuskan lokasi TPS-nya.
“Hari ini akan kita putuskan beberapa TPS di Lebak yang berpotensi menggelar PSU,” kata Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori di kantornya, Kamis (18/4).
Dikatakan Odong, ada beberapa temuan dari Bawaslu dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Penyelenggara pemilu di lapangan ada yang melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai standar operasional (SOP) kepemiluan. Ada pula warga yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan mencoblos di TPS. Padahal, alamat KTP-nya berasal dari luar daerah atau tidak sesuai dengan alamat domisili TPS tersebut.
“Tapi, kita masih inventarisir TPS mana yang PSU atau tidak. Karena kita pun tunggu rekomendasi dari Panwaslu kecamatan,” jelasnya.
Odong mengaku, tidak mau menyebarkan isu yang dapat meresahkan masyarakat. Karena itu, dia meminta kepada semua pihak untuk menunggu hasil rapat yang akan dilaksanakan Bawaslu Lebak bersama Panwaslu Kecamatan untuk memastikan apakah akan dilaksanakan PSU atau tidak di beberapa TPS di wilayah Kabupaten Lebak.
“Panwaslu beberapa kecamatan akan kita panggil hari ini. Salah satunya, Panwaslu Kecamatan Cibadak, karena penyelenggara pemilu di salah satu TPS di Cibadak melakukan kegiatan yang tidak sesuai prosedur, sehingga TPS tersebut berpotensi PSU,” terangnya.(Mastur)