PADA 6 Februari 2011 lalu, Provinsi Banten dihebohkan dengan tragedi aliran Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Paham yang dinilai sesat oleh warga Pandeglang lain di luar pengikut aliran tersebut, mengakibatkan bentrokan warga yang pro dan kontra terhadap paham tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, bentrokan itu melibatkan jumlah massa yang sangat banyak. Warga yang terlibat bentrokan tercatat mencapai angka ribuan orang.
Akibatnya, tiga orang meninggal dan sejumlah orang mengalami luka-luka akibat tragedi yang menjadi perhatian nasional serta internasional tersebut.
Konflik itu pun akhirnya dibawa ke meja hijau, dan pada saat itu, setelah mendengarkan keterangan, majelis hakim memutuskan untuk menghukum 13 orang dengan hukuman penjara tiga sampai enam bulan.
Satu dari 13 orang yang terpidana itu adalah Ujang Hermawansyah. Ia pun diganjar hukuman kurungan selama enam bulan. Kini, setelah keluar, ia menyadari jika apa yang telah dilakukannya merupakan hal keliru dan menyatakan bertaubat atas inisiatif dirinya sendiri.
Bahkan, sebagai bentuk keseriusannya, Ujang pun membuat sebuah surat pernyataan yang menyatakan jika ia akan lebih berhati-hati dalam bersikap.
“Jadi pembelajaran dalam kehidupan dan untuk berhati-hati dalam bersikap. Akan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Patuh hukum, dan siap melakukan kerja sama membantu tugas Polri dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif,” tuturnya dalam surat pernyataan tersebut. (ADVERTORIAL)









