SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan Gunung Pinang dari aktivitas pertambangan yang terjadi di kawasan kaki gunung. Langkah tersebut dilakukan karena Gunung Pinang merupakan kawasan hutan lindung yang berperan sebagai paru-paru bagi wilayah Kabupaten Serang, khususnya Kecamatan Kramatwatu dan sekitarnya.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten guna membahas langkah penertiban aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
“Kita akan meminta arahan. Kalau dimungkinkan nanti mereka turun ke lapangan, saya tentunya akan mendampingi,” kata Najib, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurutnya, Pemkab Serang memiliki komitmen untuk menjaga kelestarian Gunung Pinang agar tetap asri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Gunung Pinang harus kita selamatkan karena kelestarian alam di sekitarnya menjadi perhatian kita bersama. Gunung Pinang merupakan paru-paru Kecamatan Kramatwatu dan sekitarnya yang memberikan udara segar bagi masyarakat,” tegasnya.
Najib mengungkapkan, upaya menghentikan aktivitas tambang ilegal di kaki Gunung Pinang sebenarnya telah dilakukan sejak 2014. Namun, saat itu pemerintah menghadapi sejumlah kendala, termasuk perubahan regulasi dan persoalan perizinan.
“Waktu itu kita menemui kendala, salah satunya karena regulasi berubah. Selain itu, proses perizinannya masih berjalan. Ketika aktivitas penambangan selesai, izinnya tetap tidak keluar karena prosesnya terlalu lama,” ujarnya.
Selain berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Banten, Pemkab Serang juga akan berkomunikasi dengan Perhutani untuk memetakan kawasan yang telah terdampak aktivitas pertambangan serta mengidentifikasi lahan-lahan kritis yang memerlukan penanganan.
“Nanti akan kita pilah mana yang menjadi kewenangan Perhutani dan mana yang berada di luar kawasan tersebut tetapi digunakan untuk aktivitas tambang ilegal,” katanya.
Pemkab Serang berharap koordinasi lintas instansi tersebut dapat menjadi langkah awal dalam menghentikan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus memulihkan kawasan Gunung Pinang agar fungsi ekologisnya sebagai kawasan hutan lindung tetap terjaga.
Editor: Mastur Huda











