RANGKASBITUNG – Sebulan ini, atau sejak diberlakukannya sistem rujukan berjenjang terhadap pasien oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pendapatan RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung menurun drastis. BLUD milik Pemkab Lebak ini mengalami penurunan pendapatan hingga 10 persen atau sebesar Rp1,1 miliar.
“Pendapatan bulan sebelumnya atau pendapatan Agustus baik rawat jalan dan rawat inap mencapai Rp12,3 miliar, tapi pada September kemarin pendapatannya turun menjadi Rp11,2 miliar,” ujar Direktur RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Arief Rahmatullah, kemarin.
Diakui Arief, adanya kebijakan rujukan berjenjang berimbas pada jumlah pasien yang berobat di RSUD kelas B itu. Hal ini karena, secara otomatis pasien akan berobat ke RSUD Misi dan RS Kartini karena kedua RS itu tipe C dan D. “Bisa dikatakan kita sisa dari RS Misi dan RS Kartini. Akibat kebijakan tersebut sistem berobat berjenjang itu secara otomatis jumlah pasien berkurang dan berimbas pada target PAD,” katanya.
Namun demikian, Arief mengaku optimistis untuk target pendapatan RSUD tahun 2018 yang dibebankan Pemkab sebesar Rp145 miliar dapat tercapai. “Untungnya kebijakan ini (berobat berjenjang-red) mulainya di tri semester ketiga. Karena, evaluasi sebelum September atau sebelum diberlakukannya sistem berjenjang pendapatan yang dibebankan ke kita itu masih aman,” katanya.
Menurut Arief, penurunan pendapatan di RSUD Adjidarmo saat ini, tidak sepenuhnya karena kebijakan pemberlakuan berobat berjenjang, juga dikarenakan makin ketatnya persaingan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit lain yang ada di Rangkasbitung. “Kita juga mendapat masukan yang sangat berharga dari anggota dewan, bahwa penurunan ini bukan hanya karena imbas rujukan berjenjang saja, tapi dari kenyaman pasien juga. Sehingga, banyak pasien memilih RS Kartini dan RS Misi. Ini tentunya, masukan yang cukup postif bagi kami untuk lebih meningkatkan pelayanan ke pasien,” imbuhnya.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Lebak Yogi Rohmat mendukung langkah Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengkaji ulang kebijakan Direktur BPJS tentang sistem rujukan berjenjang bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, dengan adanya kebijakan BPJS yang menetapkan jenjang pelayanan dari faskes hanya ke rumah sakit tipe C dan D, warga Lebak peserta BPJS tak lagi bisa dilayani di RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung. “Langkah Bupati sudah tepat dengan menyurati Presiden agar kebijakan BPJS mengenai rujukan berjenjang bagi pasien BPJS dikaji ulang. Karena dengan sistem seperti ini informasinya bukan hanya dikeluhkan masyarakat di Lebak tapi juga hampir di semua daerah,” katanya.
Yogi menyarankan, agar pihak manajemen RSUD Adjidarmo terus melakukan evaluasi khususnya soal pelayanan yang diberikan kepada pasien. Karena, masih ada saja keluhan dari pasien soal pelayanan khususnya di ruang kelas menengah ke bawah. “Tentunya, ini juga harus dimanfaatkan oleh pihak manajemen untuk memperbaiki segala kekurangan yang selama ini terjadi, sehingga bisa menjadi pilihan masyarakat,” katanya. (Nurabidin Ence/RBG)










