SERANG – Sebuah rumah di Kampung Kuaron, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, digerebek polisi, Minggu (21/10) dini hari. Empat orang pemuda diamankan polisi lantaran kedapatan bermain judi remi.
Empat pemuda itu berinisial RT (21), DP (27), JS (27), dan CP (31) digelandang ke Mapolsek Ciruas. Dua set kartu remi dan sejumlah uang tunai diamankan polisi sebagai barang bukti. “Dua set kartu remi, uang tunai taruhan Rp620 ribu, serta satu lembar tikar plastik kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Ciruas Komisaris Polisi (Kompol) Priyatri Winoto, Senin (22/10).
Rumah milik Mulyadi itu digerebek berawal dari laporan masyarakat yang resah karena aktivitas perjudian. Rumah yang dikontrak oleh JS itu dikabarkan sering kali digunakan untuk bermain judi. Kekesalan warga semakin menjadi lantaran peringatan mereka tidak digubris para pelaku penjudi.
“Anggota Reskrim segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut,” kata Winoto.
Empat pemuda itu disergap saat asyik duduk bersilang dan berhadapan sembari memegang kartu remi. Sementara, uang taruhan diletakkan di atas tikar plastik. “Pelaku perjudian ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana. Ancaman pidana, paling lama sepuluh tahun,” kata Winoto.
Tidak ada perlawanan, saat para pelaku yang berprofesi sebagai buruh dan pegawai koperasi simpan pinjam itu diamankan polisi. “Kami akan mengambil tindakan tegas, bagi siapa saja yang melakukan perjudian di wilayah hukum Ciruas,” kata Winoto.
Winoto berharap peran aktif masyarakat agar dapat memberikan informasi terkait aktivitas perjudian atau perbuatan lain yang melanggar hukum. “Masyarakat dapat melaporkan kepada kami apabila ada yang melakukan praktik judi atau aktivitas melanggar hukum lainnya,” kata Winoto. (Merwanda/RBG)









