SERANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang dalam mengelola zakat di Kabupaten Serang belum mencapai target. Dari target Rp12,8 miliar baru tercapai Rp8,6 miliar atau sekira 70 persen. Penyebabnya, perolehan zakat di sejumlah sektor belum berjalan optimal, terutama sektor industri.
Hal itu terungkap pada Milad XVIII Baznas Kabupaten Serang di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Rabu (24/10). Acara dibuka langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang Rahmat Fathoni dan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang. Pada kesempatan itu, Tatu memberikan bantuan untuk beberapa Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Serang secara simbolis.
Kepala Baznas Kabupaten Serang Wardi Muslich mengakui, capaian target penerimaan zakat tahun ini masih jauh. Dijelaskan Wardi, belum tercapainya target dipicu beberapa faktor. Di antaranya zakat industri belum berjalan, selain minimnya setoran zakat dari beberapa Unit Pengelola Zakat (UPZ) di kecamatan. “Bahkan, ada UPZ yang kosong sama sekali, seperti di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Pendidikan, di sekolah juga ada,” keluhnya.
Kata Wardi, pihaknya baru membentuk dua UPZ di perusahaan. Sayangnya, setoran zakat di dua perusahaan tersebut tidak berjalan lancar. Alasannya, tidak mendapat izin dari pimpinan perusahaan.
“Kan tidak semua (karyawan perusahaan-red) muslim. Di perusahaaan, kita membentuk UPZ melalui DKM (Dewan Kemakmuran Masjid),” terangnya.
Sementara Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta, UPZ di Kecamatan dapat meningkatkan perolehan zakat yang ditargetkan Baznas. Soalnya, perolehan masing-masing UPZ berpengaruh pada distribusi zakat yang diterima oleh penerima zakat. Tatu pun mengapresiasi Baznas melalui program-programnya saat ini yang menyentuh langsung kepada masyarakat sehingga sedikit meringankan beban pemerintah daerah. “Program Baznas sangat bagus, di antaranya pemberian beasiswa anak yang tidak mampu, perbaikan RTLH (rumah tidak layak huni), serta membantu program Pemkab Serang yang belum tercover,” ujarnya.
Tatu tidak menampik, kontribusi zakat dari industri di Kabupaten Serang belum maksimal. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengkaji ulang Perda Wajib Zakat. “Industri sangat kecil (membayar zakat-red), baru Rp20 jutaan,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Tatu, pihaknya sedang memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Zakat di Kabupaten Serang bersama lembaga DPRD. Aturan soal pengelolaan zakat akan dipertegas kewajiban perusahaan membayar zakat. “Saya akan kaji kembali aturan yang sudah ada untuk memperkuat dasar hukum agar mereka mau berzakat,” tegasnya.
Tatu berharap, perjalanan selama 18 tahun Baznas Kabupaten Serang bisa terus berkomitmen mengelola zakat sesuai syariat dan menunjukkan tanggung jawab terhadap tugas yang berkenaan dengan kemasalahatan ummat. “Momentum bertambahnya usia Baznas Kabupaten Serang diharapkan menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan baik, mulai dari aspek pengumpulan zakat sampai pendistribusiannya,” harapnya. (Rozak/RBG)









