CILEGON – Dinas Satpol PP Kota Cilegon menggelar operasi yustisi dengan menyisir kos-kosan di kawasan Kecamatan Grogol, Selasa (30/10). Lebih dari sepuluh kos-kosan didatangi petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan petugas Kecamatan Grogol.
Pantauan di lapangan, petugas gabungan memeriksa satu per satu identitas penghuni kontrakan dan kos-kosan di wilayah Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol. Petugas juga menyisir kos-kosan elite yang ada di Kompleks Puri Krakatau Hijau dan Arga Baja Pura, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol.
Di dua lokasi tersebut, petugas tidak menemukan pekerja hiburan malam yang menjadi sasaran utama. Petugas hanya mendapati pintu indekos yang kosong dan terkunci lantaran ditinggal penghuninya yang didominasi pekerja industri dan mahasiswa tersebut.
Hanya saja, petugas menjaring 35 orang yang tidak memiliki keterangan domisili dan dua orang lainnya tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Kepala Seksi Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kota Cilegon Chairul Hasan mengatakan, razia kali ini tidak mendapatkan pasangan mesum atau yang tidak sah. “Sebenarnya tidak tempat-tempat elite saja yang kita razia, semua yang memiliki indikasi kita datangi. Kita bergerak juga sesuai laporan masyarakat yang disinyalir kurang pas, dalam artian banyak dihuni wanita-wanita malam,” kata Chairul kepada Radar Banten di sela-sela razia, Selasa (30/10) siang.
Chairul menambahkan, dari seluruh tempat yang dirazia, petugas mendapatkan 35 orang yang tidak memiliki keterangan domisili dan dua orang lainnya tidak memiliki KTP. Itu pun mayoritas didapatkan petugas yang sebelumnya juga sempat menyisir sejumlah bedengan di Lingkungan Gerem Raya, Kelurahan Gerem. “Kita juga masih menemukan masyarakat yang tidak memiliki KTP sama sekali. Kalaupun ada yang memiliki KTP, tapi tidak memiliki keterangan domisili karena KTP-nya bukan Cilegon. Sanksi bagi pelanggar, kebijakannya ada di kecamatan. Kami bersama TNI dan Polri hanya membantu menertibkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Grogol Sarmanah menyatakan, upaya itu sebagai implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. “Harapan kita, melalui kegiatan ini menjadi terapi bagi masyarakat, termasuk pemilik kontrakan agar kooperatif. Harus selalu melapor mulai RT sampai kelurahan sehingga lebih selektif lagi dalam menerima tamu yang datang,” ucapnya. (Andre AP/RBG)










