CILEGON – Ketua DPC PDIP Kota Cilegon Reno Yanuar menyoal status Ratu Ati Marliati yang diajukan DPD Golkar Cilegon sebagai bakal calon wakil walikota Cilegon sisa jabatan 2016-2021. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), Ratu Ati Marliati harus mundur untuk memenuhi syarat dicalonkan.
Reno mengatakan, seorang ASN tidak bisa mencalonkan atau dicalonkan untuk menduduki jabatan politik. “Kalau memang mau maju sebagai calon kepala daerah, Bu Ati harus mengundurkan diri. Itu jelas dalam aturannya. Ada UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Seorang ASN harus mengundurkan diri dan disetujui oleh atasan. Enggak bisa orang tersebut mengundurkan diri sebatas pribadi, enggak bisa. Harus ada persetujuan dari atasannya, yaitu Menteri PAN-RB dan Mendagri,” kata Reno saat ditemui di gedung DPRD Cilegon, Kamis (1/11) pagi.
Karena seorang ASN, maka status Ratu Ati Marliati harus jelas legalitasnya bila ingin berkompetisi di dunia politik. Terkecuali anggota Dewan yang hanya cukup dengan menandatangani surat pengunduran diri secara pribadi. “Karena Dewan itu jabatan politik, kalau Bu Ati kan jabatan karir. Kan jelas dalam tatib (tata tertib), dibaca dong tatibnya. Tatib yang sudah dibuat DPRD, yaitu bila mana TNI/Polri/ASN mencalonkan menjadi kepala daerah maka harus ada persetujuan dari atasan. Aturan sudah jelas semua,” tegas anggota DPRD Cilegon itu.
Jika tidak dilakukan proses pengunduran diri dari ASN maka ASN tersebut tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah. “Misalkan nanti kalau Bu Ati kalah dalam pemilihan, lantas Beliau mau kembali lagi jadi ASN? Ya enggak bisa dong. Harus dipakai dan dijalani aturannya. Kalau Bu Ati sudah menyatakan siap maju sebagai calon kepala daerah maka Beliau harus mundur dari ASN. Beliau kan seorang birokrat, kecuali kader partai yang bukan ASN,” tuturnya.
Ia juga meminta DPP Golkar melihat persyaratan sebelum mengeluarkan rekomendasi terhadap Bu Ati. “Untuk merekomendasikan itu harus ada surat pengunduran diri secara defacto dan dejure. Sudah ada belum secara defacto dan dejure dilampirkan. Karena jelas birokrat itu harus mengundurkan diri dengan disetujui atasannya. Jadi, enggak bisa kalau ada yang mengatakan bahwa cukup dengan surat pengunduran diri pada saat pendaftaran di panlih (panitia pemilihan), enggak bisa seperti itu. Negara ini punya aturan, enggak bisa semena-mena dan diatur sendiri. Ikutilah mekanisme yang sudah ada,” tandas Reno.
Sementara itu, Ratu Ati Marliati hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi. Meski handphone-nya aktif, tetapi panggilan masuk tidak direspons.
Sekretaris DPD Golkar Cilegon Sutisna Abas mengatakan, terkait pencalonan Ati sebagai calon wakil walikota Cilegon yang diusulkan partainya sudah sesuai dengan mekanisme. “Kan ada tahapan. Ini kan usulan dari Partai Golkar Cilegon bahwa Bu Ati akan kita calonkan. Tapi, kan belum mencalonkan. Pada waktunya nanti mencalonkan, kita akan penuhi semua persyaratan. Yang perlu diperhatikan, pencalonan dimulai pada saat pendaftaran dimulai. Saat mencalonkan nanti kita sertai dengan surat pengunduran Bu Ati dari ASN. Enggak harus sekarang,” kata Sutisna.
Kondisi Ati saat ini sebagai ASN sama persis dengan posisi Reno Yanuar sebagai anggota DPRD Cilegon. “Kan sama, Pak Reno juga kalau dicalonkan oleh PDIP, ya harus mundur dari Dewan. Tapi, kan sampai sekarang belum dilakukan,” tegasnya.
Pada bagian lain, Sekretaris DPD Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum menyatakan, rekomendasi DPP Golkar untuk Ratu Ati Marliati sedang dalam proses. “Saya sendiri yang mengantarkan ke DPP. Sekarang dalam proses dan insya Allah tidak lama lagi akan turun. Kami juga secara intens menjalin komunikasi dengan DPP,” ucapnya. (Andre AP/RBG)








