SERANG – Penjabat Walikota Serang Ade Ariyanto mengusulkan dua nilai Upah Minimum Kota (UMK) Serang 2019 kepada Pemprov Banten. Yaitu, usulan dari unsur pengusaha, pemerintah, dan akademisi Rp3.366.512,70 dan usulan serikat pekerja Rp3.770.324,59.
Ade mengaku, sudah menandatangani surat rekomendasi kepada Pemprov Banten, kemarin siang. “Tadi (kemarin-red) sudah ditanda tangan,” ujar Ade melalui telepon selular, Kamis (1/11).
Kata dia, nilai yang direkomendasikan kepada Pemprov itu lebih tinggi dibandingkan UMK tahun ini. Untuk itu, ia berharap yang ditetapkan gubernur sebagai UMK Serang dapat diterima oleh semua pihak.
UMK yang diusulkan unsur pengusaha, pemerintah, dan akademisi berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni UMK tahun ini dikali 8,03 persen (terdiri atas inflasi nasional 2,88 persen ditambah produk domestik bruto/PDB nasional 5,15 persen) atau Rp3.116.275,76 dikali 8,03 persen. Sementara, angka yang diusulkan unsur serikat pekerja, yakni survei kebutuhan hidup layak (KHL) 2018 dikali 9,17 (terdiri atas inflasi ditambah PDB Kota Serang) atau Rp3.453.627 dikali 9,17 persen.
Ade sebagai Pembina Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Serang menerima saran dan masukan dari Depeko terkait usulan UMK tahun 2019.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Ratu Ani Nuraini mengatakan, Depeko memberikan saran dan pendapat kepada Penjabat Walikota Serang sesuai hasil rapat pleno yang dilaksanakan pada Rabu (31/10). “Apa yang disampaikan kepada Pak Penjabat Walikota sesuai dengan hasil rapat pleno,” terangnya.
Kata dia, Penjabat Walikota hanya merekomendasikan angka UMK tahun depan kepada Pemprov Banten. Pemprov melalui gubernur yang memiliki kewenangan untuk menetapkan.
Rencananya, lanjut Ani, surat usulan rekomendasi UMK Serang tahun depan akan disampaikan hari ini meskipun usulan itu paling telat ditandatangani pada 9 November nanti. “Tanggal 21 November nanti, besaran UMK baru akan diumumkan,” ujarnya.
Ia mengaku, setiap tahunnya rekomendasi yang diusulkan kepada Pemprov memang dua versi. Namun, biasanya yang ditetapkan adalah usulan pemerintah. “Alhamdulillah, semua pihak baik pekerja maupun pengusaha di Kota Serang menerima besaran UMK yang ditetapkan gubernur dan mematuhinya. Hingga saat ini, kami tak menerima laporan adanya pengusaha yang tak membayar gaji pekerja sesuai UMK,” ujar Ani. (Rostinah/RGB)