slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Pungli di RSDP Serang, Polda Bidik Tersangka Baru

Aas Arbi by Aas Arbi
02-01-2019 15:15:13
in Hukum
Kasus Pungli di RSDP Serang, Polda Bidik Tersangka Baru

Ilustrasi: pixabay.com

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengambilan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten masih membidik tersangka baru.

“Kita masih melakukan pemeriksaan, ada beberapa penambahan saksi terkait dengan pungli, kemungkinan tersangka juga akan bertambah dan kasus ini kita akan kembangkan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Abdul Karim, di Mapolda Banten, Senin (31/12/2018).

Baca Juga :

Tiga Terdakwa Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Divonis Berbeda

Terdakwa Pungli Tsunami RSDP Serang Dituntut Ringan

Pungli Korban Tsunami, Saksi Ahli: Terdakwa Pungli Bersalah

Pungli Korban Tsunami, Manajemen Seventeen Bayar Belasan Juta

Diketahui, Sabtu (29/12/2018), penyidik menetapkan oknum staf berinstalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP berinsial FT, dan dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berinisial IG dan BD sebagai tersangka. Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mereka ini aktif, baik dari kalangan ASN maupun CV mendatangi korban untuk menawarkan jasa. ‘Kalau mau cepat kami bantu’. Mereka tiktok (kerja sama-red),” jelas Abdul Karim.

Ketiga tersangka membuat kuitansi sebagai bukti untuk pembayaran yang diserahkan kepada keluarga korban. “Jadi, kuitansi tersebut hanya dibuat oleh oknum, bukan pembayaran yang resmi kepada pihak rumah sakit.” ungkap Abdul Karim.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Sedikitnya, sembilan orang saksi telah diperiksa. Polisi masih membutuhkan keterangan terkait standar operasional prosedur (SOP) pemulangan jenazah. “Seperti apa, petunjuk tentang kebijakan penanganan bencana bagaimana, aplikasinya bagaimana, ini kan harus digali semua. Supaya kita bisa mendapatkan cerita yang utuh,” jelas Abdul Karim. (Adi/Merwanda)

Tags: pungli RSDP Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tendang Botol, Unai Emery Didenda 8.000 Pounds

Next Post

Banjir Sampai ke Pagelaran dan Patia

Related Posts

Tiga Terdakwa Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Divonis Berbeda
Hukum

Tiga Terdakwa Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Divonis Berbeda

by Aas Arbi
Selasa, 1 Oktober 2019 20:20

SERANG – Tiga terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan...

Read moreDetails

Terdakwa Pungli Tsunami RSDP Serang Dituntut Ringan

Pungli Korban Tsunami, Saksi Ahli: Terdakwa Pungli Bersalah

Pungli Korban Tsunami, Manajemen Seventeen Bayar Belasan Juta

Dugaan Pungli Korban Tsunami, Pungutan Pelayanan Jenazah Dianggap Lumrah

Tiga Tersangka Pungli di RSDP Serang Ditahan

Next Post
Banjir Sampai ke Pagelaran dan Patia

Banjir Sampai ke Pagelaran dan Patia

2018, Hanya 10 Badan Usaha Urus Perizinan

Subadri: Jangan Risau Soal Mutasi

Subadri: Jangan Risau Soal Mutasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 11:41
Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 31 Mei 2026 11:04
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 11:41
Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 31 Mei 2026 11:04
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

by Yusuf Permana
Minggu, 31 Mei 2026 12:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun,...

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

by Andre Adisas Putra
Minggu, 31 Mei 2026 12:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno mengikuti Pancasila Run yang diselenggarakan Kodim 0602/Serang pada Minggu, 31 Mei 2026....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak