SERANG – WR (29) dan DR (25) diamankan Satuan Narkoba Polres Serang Kota Minggu (26/5) dini hari. Dua pemuda itu diamankan saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan kantor Pekerjaan Umum Kabupaten Serang, Jalan Delima, Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Iya ada dua yang diamankan. Tersangka yang berhasil diamankan atas nama WR yang bekerja sebagai wiraswasta dan DR pegawai swasta, beralamat di Kota Serang,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Firman Affandi, Selasa (28/5).
Dua pemuda itu diamankan usai menerima informasi dari masyarakat. Saat diamankan, keduanya mengakui sabu-sabu dalam bungkus rokok tersebut merupakan barang miliknya.
“Satu paket punya mereka, sedangkan dua paketnya lagi milik YN yang saat ini DPO. Dari tangan mereka kita amankan barang bukti berupa tiga bungkus sabu yang disimpan dalam bungkus rokok yang dibungkus kembali menggunakan kaus kaki warna hitam,” kata Firman.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya yang kini ditahan di Rutan Mapolres Serang Kota terancam pidana penjara minimal empat tahun. “Penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkoba ini sedang kita kembangkan,” ucap Firman. (mg05/nda/ira)










